Menteri Hak Asasi Manusia Kabinet Merah Putih, Natalius Pigai, menolak keras pandangan bahwa nilai demokrasi di Indonesia memburuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Bantahan ini disampaikan Pigai sebagai respons atas pernyataan Saiful Mujani yang mengutip laporan Varieties of Democracy tahun 2025 mengenai kondisi demokrasi Tanah Air, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat (14/6/2026).
Pigai menegaskan bahwa perubahan indeks demokrasi ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Ia mempertanyakan kebijakan spesifik yang dituduh menyebabkan penurunan demokrasi pada era Prabowo, seraya menyatakan bahwa permasalahan yang ada telah terjadi sebelum kepemimpinan saat ini.
Beberapa kebijakan yang disebut Pigai sebagai penyebab penurunan indeks demokrasi sejak tahun 2015, jauh sebelum masa pemerintahan Prabowo, antara lain Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech). Aturan ini menimbulkan perdebatan karena dianggap berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga disebutnya sebagai faktor. UU ini dikritik karena memuat pasal-pasal kontroversial yang dinilai anti-kritik dan memberikan imunitas berlebihan bagi anggota dewan, serta potensi kriminalisasi warga yang kritis.
Pigai juga menyoroti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu ini memberikan kewenangan sepihak kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme pengadilan, dengan alasan menjaga kedaulatan negara, ideologi Pancasila, dan mengatasi radikalisme.
Kebijakan lain yang memengaruhi indeks demokrasi sebelum Prabowo menjabat termasuk revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dianggap melemahkan lembaga tersebut. Ia juga menyebutkan pemenjaraan atau pelaporan aktivis oleh pemerintah sebelumnya, seperti kasus Haris dan Fatia.
Lebih lanjut, Pigai menunjuk SKB 3 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Aturan ini sering dikritik karena syarat administratif yang ketat dan potensi membatasi hak beribadah.
Menurut Natalius Pigai, pemerintahan sebelumnya cenderung membuat Istana sulit diakses publik. Berbeda dengan era Presiden Prabowo, Istana menjadi lebih terbuka melalui Dialog Meja Bundar dengan presiden, yang menunjukkan iklim demokrasi yang lebih baik.
Pengawasan terhadap pemberitaan media pada masa lalu, seperti penghentian tayangan ILC Karni Ilyas, juga menjadi poin perbandingan yang disampaikan Pigai. Ia menambahkan bahwa sistem Pemilu yang menyimpang (fraud) terjadi sebelum tahun 2024. Di masa pemerintahan Prabowo, Pilkada 2024 berlangsung demokratis, bahkan Gerindra sebagai partai penguasa mengalami kekalahan di berbagai daerah.
Sebagai Menteri HAM, Natalius Pigai menegaskan, “Selama 1,5 tahun kepemimpinan Prabowo tidak ada UU, peraturan atau kebijakan yang menciptakan prakondisi untuk menutup kran dan iklim demokrasi. Artinya, pemerintahan Prabowo sedang mempertahankan ruang demokrasi yang ada bahkan mulai memperbaiki agar Indonesia menuju surplus kebebasan.”
Kementerian HAM, tambahnya, berupaya membuka sumbatan demokrasi dan mengevaluasi kebijakan lama yang menghambat. Upaya ini termasuk mendorong lahirnya UU Kebebasan Beragama, revisi UU HAM, serta pencabutan SE Kapolri terkait ujaran kebencian. Dengan data dan fakta ini, Pigai menilai bahwa apa yang disampaikan Saiful Mujani terbantahkan secara keilmuan.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·