Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya dalam memberantas modus love scamming yang melibatkan warga binaan maupun petugas dari dalam lingkungan pemasyarakatan.
Hal ini disampaikan Menteri Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin (11/5).
“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami melakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Agus.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap modus ini, serta memberikan sanksi kepada warga binaan maupun petugas yang terlibat.
“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, join investigation ini dilaksanakan bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polda Lampung.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp1,4 miliar.
“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pesan Helfi.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·