Menuju Baitullah, Menjaga Bumi Allah

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Sony Herdiana/Shutterstock

Ibadah haji sebagai ritus akbar tahunan yang dirayakan umat Islam dari berbagai penjuru dunia, merupakan sebuah perjalanan mobilitas fisik lintas negara sekaligus perjalanan spiritual menuju puncak penghambaan kepada Allah swt.

Di tengah lautan manusia yang mengenakan ihram, semua identitas sosial dilebur: kaya dan miskin, pejabat atau rakyat, semua berdiri setara di hadapan Tuhan. Peristiwa kolosal yang mensyaratkan kemampuan pelakunya (istitha'ah) ini justru merupakan simbol kerendahan hati, penyerahan diri, dan penyucian jiwa.

Namun, di tengah kesakralannya, ibadah haji kini menghadirkan hal paradoksal di mana perjalanan menuju Baitullah justru meninggalkan jejak ekologis yang masif. Dengan mobilitas 1,5-2 juta jemaah setiap tahunnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan mestilah kompleks dan multidimensional.

Riset Environmental Impact of the Hajj (Abonomi dkk, 2022), mengungkapkan musim haji 2018 menghasilkan emisi CO2-e mencapai 1,86 miliar kg. Penyumbang terbesarnya ialah sektor aviasi yaitu 87% dari total emisi.

Persoalan limbah pun tak kalah mengkhawatirkan. Setiap hari selama musim haji, TPA di Makkah menerima sekitar 4,6 ribu ton sampah dengan komposisi didominasi oleh sisa makanan (50,6%), kemudian diikuti kertas/karton (18,6%) dan plastik (17,4%).

Sementara itu, cuaca ekstrem juga memicu lonjakan konsumsi air untuk kebutuhan hidrasi dan sanitasi. Sumber air Zamzam meski terdistribusi dalam skala sangat besar—lebih dari 5 juta botol air Zamzam dikonsumsi jemaah selama ibadah haji tahun 2018—tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan jemaah. Hal ini memaksa pemerintah sangat bergantung pada desalinasi air laut yang membutuhkan energi fosil sangat besar.

Kondisi semakin diperparah oleh ketergantungan Arab Saudi pada energi fosil. Pangsa sumber energi terbarukan dalam pasokan primer dan listrik mendekati 0%. Sebagai salah satu negara G-20 dengan emisi gas rumah kaca per kapita tertinggi, tekanan ekologis dalam penyelenggaran haji menjadi tak terelakkan.

Demikian ibadah haji dalam wajah modernnya yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan jejak karbon dan tekanan ekologis. Ironisnya, mayoritas jemaah tidak menyadari sifat intrinsik environtalisme dalam Islam dan kewajiban melindungi lingkungan.

Dimensi Ekologis dalam Spiritualitas Haji

Tentu persoalan ini bukanlah alasan untuk mempertentangkan ibadah haji dengan kepedulian lingkungan. Sebaliknya, justru di sinilah pentingnya mengingat kembali bahwa Islam tidak pernah memisahkan spiritualitas dari tanggung jawab ekologis.

Islam memandang alam semesta sebagai wahyu Ilahi yang kedudukannya sejajar dengan Al-Qur'an. Seyyed Hossein Nasr dalam The Encounter of Man and Nature (1948), menekankan alam sebagai "Al-Qur'an yang terbentang" (al-Qur'an al-Takwini). Sebagaimana tiap kalimat dalam Al-Qur'an disebut sebagai ayat, sebuah "tanda" dari Tuhan; namun begitu juga Al-Qur'an mengekspresikan setiap fenomena alam sebagai tanda-tanda yang harus dibaca dan dijaga martabatnya.

Pada pelaksanaan haji, dimensi ekologis ini termanifestasi dalam aturan saat berihram. Seorang muhrim dilarang memburu binatang dan merusak pepohonan. Aturan yang secara simbolis mengajarkan bahwa di hadapan Allah, martabat seluruh makhluk harus dihormati.

Nasr mengingatkan bahwa krisis ekologi saat ini berakar dari hilangnya rasa "sakral" manusia terhadap alam. Maka aturan ihram adalah momentum untuk memulihkan kesakralan itu.

Aturan ini seyogyanya tidak berhenti pada aspek teknis aja, tetapi dihayati sebagai upaya pendidikan moral-spiritual umat agar kembali menyadari batas dirinya dan melucuti sikap dominatif manusia terhadap alam.

Ketika Allah mengatakan, "Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu", kita sudah seharusnya melihat alam sebagai mitra moral dalam relasi triadik antara Tuhan, manusa, dan alam. Bukan sekadar komoditas.

Sayangnya, dimensi ekologis ini sering tenggelam dalam praktik haji yang makin industrial dan konsumtif. Pariwisata religi seperti haji dan umrah saat ini menyumbang 7% terhadap PDB Arab Saudi (Saudi General Authority for Statistics, 2022). Seiring Vision 2030, Saudi menargetkan peningkatan jumlah jemaah haji setiap tahunnya untuk mendiversifikasi dan memperkuat ekonomi mereka.

Di lain sisi, haji kerap bergeser dari latihan kesederhanaan menjadi budaya konsumsi berlebihan. Food waste yang menumpuk sia-sia dan gaya hidup disposability menunjukkan bagaimana modernitas menggeser ruh zuhud dalam beribadah.

Padahal, Al-Qur'an tegas melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi setelah diciptakan-Nya dengan baik. Prinsip ini bukan hanya berlaku pada aktivitas ekonomi dan politik, tetapi juga dalam cara manusia menjalankan kehidupan beragamanya.

Menuju Green Hajj: Kesalehan Spiritual dan Ekologis

Sebagai khalifah di muka bumi, inisiatif moral humanum manusia diperlukan untuk mendefinisikan perannya dalam menciptakan dan mewarisi dunia yang lebih baik. Kekhalifahan manusia bukan lisensi untuk mendominasi alam.

Khalifah adalah mandat untuk memelihara, memperbaiki, dan menjaga keseimbangan (mizan). Dalam perspektif ini, dampak ekologis dari setiap tindakan manusia seharusnya dapat dilihat sebagai persoalan spiritual, alih-alih isu teknis belaka. Karena itu, sudah saatnya kita mendorong kesadaran tentang Green Hajj—ibadah haji yang tidak hanya mabrur secara spritual, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis.

Dalam konteks ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama otoritas keagaman harus memimpin transformasi tata kelola haji berkelanjutan melalui kebijakan strategis. Apalagi pasca dibentuknya kementerian khusus untuk urusan haji diharapkan mampu menghadirkan "diskresi" yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan penyelenggaraan haji, termasuk isu ekologis.

Kemenhaj harus berani untuk mewajibkan integrasi kurikulum "Green Hajj" bagi setiap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebagai upaya memberikan edukasi holistik, tidak terbatas aspek teknis ritual (fikih ibadah) tetapi juga pada tanggung jawab ekologis (fikih lingkungan) sebagai bentuk kesiapan spiritual.

Manasik tidak boleh lagi sebatas mengajarkan tata cara tawaf, sai, dan wukuf, tetapi juga mengedukasi bagaimana bersikap atas bumi: mengurangi sampah, membatasi konsumsi berlebih, menghindari pemborosan energi dan air, serta memahami bahwa kesalehan juga tercermin dari cara kita memperlakukan lingkungan.

Sejalan dengan itu, otoritas keagamaan harus pula merumuskan dan mengarusutamakan fatwa yang menempatkan perlindungan alam sebagai bagian integral dari kesempurnaan ibadah dan menjadi keabsahan moral dalam berhaji. Legitimasi ini penting agar praktik ramah lingkungan dipandang sebagai kewajiban syar'i, bukan sekadar imbauan administratif.

Hilirnya, haji yang mabrur selain mengubah perilaku sang hamba seharusnya juga tidak membebani bumi yang ditinggalkannya. Jangan sampai kita tiba di Baitullah dengan niat suci, tetapi tanpa sadar meninggalkan luka pada bumi Allah. Tanah Suci harus dimaknai sebagai ruang yang terbebas dari segala bentuk tindakan profan, eksploitatif, dan destruktif.

Menuju Baitullah juga berarti menjaga bumi Allah. Sebab kesalehan spiritual tanpa kesalehan ekologis hanya akan melahirkan ibadah yang kehilangan ruhnya. Dan mungkin, di tengah krisis iklim hari ini, salah satu makna paling mendalam dari haji adalah belajar kembali menjadi manusia yang rendah hati—bukan hanya di hadapan Tuhan, tetapi juga dihadapan seluruh ciptaan-Nya.