Menuju Swasembada Beras yang Berdampak

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Pekerja mengangkut beras di kawasan Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Indonesia hari ini mungkin tidak kekurangan beras karena Pemerintah mengeklaim bahwa pada saat ini Indonesia sudah berhasil mencapai swasembada beras. Namun di tengah klaim tersebut, realitas pasar menunjukkan paradoks yang sulit diabaikan yakni ketersediaan meningkat, namun keterjangkauan tidak kunjung membaik. Harga beras di tingkat konsumen tetap berada pada level tinggi, yakni berkisar Rp13.500–15.950/kg (Kementerian Pertanian, 2025; Reuters, 2025).

Jika dibandingkan dengan negara produsen seperti Vietnam dan Thailand, harga beras di Indonesia cenderung lebih tinggi berdasarkan konversi harga internasional. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (2025) menunjukkan bahwa harga beras di Vietnam berada pada kisaran Rp8.320–10.240/kg, sementara Thailand sekitar Rp6.000–7.200/kg. Perbedaan ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia menghadapi harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan negara produsen lain.

Untuk itu, klaim swasembada beras perlu dievaluasi untuk melihat apakah ketersediaan dan stabilitas pasokan beras yang dicapai benar-benar memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan dan kemampuan masyarakat untuk memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

Ketersediaan Tanpa Keterjangkauan

Sawah yang luas siap panen di suatu desa, Donomulyo, Malang Selatan, Jawa Timur. Foto: Shuterstock

Pemerintah mengeklaim bahwa produksi beras Indonesia pada 2025 diproyeksikan mencapai sekitar 34,77 juta ton, melampaui kebutuhan konsumsi nasional yang berada pada kisaran 30–31 juta ton, sehingga menghasilkan surplus produksi. Dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah menembus lebih dari 5 juta ton pada April 2026, Indonesia telah mencapai tingkat swasembada yang relatif kuat (Kementerian Pertanian, 2026).

Namun, di tengah klaim dan peningkatan pasokan beras tersebut tidak sepenuhnya dirasakan dalam bentuk penurunan harga beras. Timmer (2010) menjelaskan bahwa stabilitas ketersediaan pangan tidak selalu menjamin stabilitas harga dalam sistem distribusi yang tidak efisien. Apalagi permasalahan pangan sesungguhnya lebih sering berkaitan dengan keterbatasan akses dibandingkan ketersediaan (Sen, 1981). Pada konteks Indonesia, bukti empiris menunjukkan bahwa elastisitas transmisi harga beras berada pada 0,7896, yang berarti perubahan harga di tingkat produsen tidak sepenuhnya diteruskan ke konsumen (Mariyah et al., 2024).

Kondisi ini mengindikasikan bahwa mekanisme pasar belum sepenuhnya efisien, sehingga peningkatan pasokan tidak secara otomatis menurunkan harga secara proporsional. Dengan demikian, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara indikator ketersediaan dan keterjangkauan, yang dalam konteks kebijakan dapat dipahami sebagai bentuk ilusi kesejahteraan.

Dalam perspektif ekonomi syariah, ketika ketersediaan pangan terjaga tetapi akses masyarakat terhadap harga yang terjangkau masih terbatas, hal ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi belum terdistribusi secara merata. Dalam kerangka maqasid al-shariah, pemenuhan kebutuhan jiwa (hifz al-nafs) menjadi prioritas utama, sehingga keterjangkauan pangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan kebijakan. Dengan demikian, ketersediaan tanpa keterjangkauan belum sepenuhnya mencerminkan tercapainya kemaslahatan publik.

Distorsi Pasar dan Reformasi Kebijakan

Fenomena harga beras yang tetap tinggi tidak dapat dilepaskan dari struktur pasar dan distribusi. BPS (2024) mengatakan bahwa harga gabah di tingkat petani berada pada kisaran Rp5.000–6.500/kg, sementara harga beras di tingkat konsumen mencapai Rp14.000–16.000/kg. Selisih ini pada dasarnya mencerminkan proses konversi dan distribusi dalam rantai pasok.

Secara teknis, gabah harus melalui proses penggilingan sebelum menjadi beras konsumsi. Tingkat rendemen penggilingan di Indonesia menunjukkan angka sekitar 62,47% pada tingkat nasional (Ikhsan, 2026). Artinya, untuk menghasilkan 1 kg beras diperlukan sekitar 1,5–1,7 kg gabah. Mariyono (2014) mengatakan bahwa efisiensi produksi dan karakteristik sistem pertanian turut mempengaruhi output akhir yang dihasilkan. Sehingga, sebagian selisih harga antara gabah dan beras mencerminkan faktor struktural berupa konversi teknis, biaya pengolahan, serta kehilangan hasil dalam rantai pasok.

Namun demikian, penjelasan berbasis struktur biaya tidak sepenuhnya menjawab mengapa harga beras tetap tinggi ketika terjadi perubahan pada sisi produksi. Bukti empiris menunjukkan bahwa elastisitas transmisi harga beras berada pada 0,7896, yang berarti perubahan harga di tingkat produsen tidak sepenuhnya diteruskan ke konsumen (Mariyah et al., 2024). Implikasi dari kondisi ini dapat dilihat melalui ilustrasi sederhana. Ketika harga gabah turun sebesar 10% akibat peningkatan produksi, harga beras di tingkat konsumen hanya diteruskan sekitar 7,9%. Selisih ini mencerminkan bagian manfaat penurunan harga yang tidak sampai ke konsumen, melainkan tertahan dalam struktur distribusi

Dalam perspektif ekonomi, kondisi ini mencerminkan indikasi ketidaksempurnaan pasar. Stiglitz (1989) menjelaskan bahwa asimetri informasi dapat menyebabkan distorsi harga. Apalagi panjangnya rantai distribusi di negara berkembang dapat memperbesar ketimpangan harga antara produsen dan konsumen (Bardhan, 1989). Walaupun memang terdapat faktor lain seperti kualitas beras, struktur pasar, dan biaya logistik juga turut mempengaruhi pembentukan harga di tingkat konsumen.

Dalam konteks tersebut, reformasi kebijakan perlu diarahkan pada perbaikan struktural. Transparansi data perlu diperkuat melalui integrasi sistem informasi pangan di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional, dengan dukungan data dari BULOG, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik. Selain itu, pemendekan rantai distribusi dan peningkatan efisiensi logistik menjadi faktor penting dalam memperbaiki transmisi harga.

Secara administratif, kebijakan dapat dinilai berhasil ketika mampu menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan. Namun demikian, keberhasilan tersebut belum tentu dirasakan dampaknya secara substaantif oleh Masyarakat dalam bentuk keterjangkauan harga dalam memperoleh beras. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan tidak cukup berhenti pada pencapaian indikator ketersediaan, tetapi perlu menilai sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan akses dan keterjangkauan pangan secara nyata.

Dalam perspektif ekonomi syariah, prinsip masalah menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama kebijakan, sehingga keterjangkauan harga menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan kebijakan pangan. Sejalan dengan itu, Chapra (2000) menekankan bahwa sistem ekonomi tidak hanya ditujukan untuk mencapai efisiensi, tetapi juga untuk memastikan keadilan sosial dan distribusi kesejahteraan yang merata.

Penutup

Perdebatan mengenai swasembada beras di Indonesia perlu bergeser dari validasi klaim menuju evaluasi dampak. Ketersediaan yang terjaga belum tentu mencerminkan keberhasilan jika tidak diikuti oleh keterjangkauan harga. Dalam perspektif tata kelola dan audit syariah, keberhasilan kebijakan terletak pada kesesuaian antara tujuan dan hasil. Oleh karena itu, swasembada yang berdampak bukan hanya berarti cukup secara kuantitas, tetapi juga mampu menghadirkan harga yang adil dan terjangkau.

Pada akhirnya, isu swasembada beras bukan sekadar persoalan produksi, melainkan persoalan tata kelola. Tanpa perbaikan pada aspek distribusi, transparansi, dan akuntabilitas, swasembada berisiko menjadi indikator formal yang tidak sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan masyarakat.