ANTARA - Lebih dari lima juta hektare kawasan hutan dan lahan dikuasai lagi oleh negara setelah sempat dimanfaatkan secara ilegal oleh korporasi perkebunan dan pertambangan. Sejumlah perusahaan pelanggar hukum itu juga dijatuhi sanksi denda, dengan total mencapai Rp31,3 triliun yang kembali ke kas negara. Bagaimana sebetulnya cara Satgas PKH bekerja?
(Suwanti/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Subur Atmamihardja, Syamsul Rizal/Soni Namura/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·