Meresahkan! di Banjarmasin Penuh ODGJ, Satpol PP Harus Turun Tangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO-Fenomena Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan Kota Banjarmasin masih menjadi persoalan serius. Hampir setiap hari, Satpol PP menerima laporan warga terkait ODGJ yang dianggap meresahkan, hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Seperti yang terjadi di kawasan Jalan Simpang Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Jumat (15/5). Seorang ODGJ tanpa identitas terpaksa diamankan petugas setelah dinilai membahayakan lingkungan sekitar.

Proses evakuasi pun berlangsung dramatis. ODGJ tersebut sempat memberontak, sehingga petugas harus bekerja ekstra keras untuk menenangkannya sebelum akhirnya berhasil dibawa menggunakan mobil khusus.

Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengungkapkan dalam sehari pihaknya bahkan bisa mengamankan lebih dari satu ODGJ. “Hari ini, total ada dua ODGJ yang kami amankan. Entah kenapa, hampir setiap hari kami menerima laporan dan melakukan penindakan terkait ODGJ,” ujarnya.

Menurut Hendra, sebagian besar ODGJ yang diamankan bersikap agresif dan kerap membuat keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut sudah mengarah pada persoalan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bukan sekadar Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Banyak laporan masuk karena ODGJ ini ngamuk dan membahayakan warga sekitar,” jelasnya.

Dalam setiap penanganan, Satpol PP selalu melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin untuk proses penanganan lanjutan. “Langkah lanjutan bisa dibawa ke Rumah Singgah atau langsung ke RSJ Sambang Lihum,” tegas Hendra.

Electronic money exchangers listing

Ia menambahkan, penanganan ODGJ merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Banjarmasin. Tidak hanya fokus pada penertiban reklame liar atau gepeng, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat di ruang publik.

Selain itu, Hendra juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis di persimpangan jalan. “Pengguna jalan kami imbau agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan dan gepeng di lampu merah,” katanya.

Menurutnya, larangan tersebut mengacu pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila.

“Penertiban ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga menjaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Seribu Sungai,” pungkasnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Fenomena Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan Kota Banjarmasin masih menjadi persoalan serius. Hampir setiap hari, Satpol PP menerima laporan warga terkait ODGJ yang dianggap meresahkan, hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Seperti yang terjadi di kawasan Jalan Simpang Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Jumat (15/5). Seorang ODGJ tanpa identitas terpaksa diamankan petugas setelah dinilai membahayakan lingkungan sekitar.

Proses evakuasi pun berlangsung dramatis. ODGJ tersebut sempat memberontak, sehingga petugas harus bekerja ekstra keras untuk menenangkannya sebelum akhirnya berhasil dibawa menggunakan mobil khusus.

Electronic money exchangers listing

Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengungkapkan dalam sehari pihaknya bahkan bisa mengamankan lebih dari satu ODGJ. “Hari ini, total ada dua ODGJ yang kami amankan. Entah kenapa, hampir setiap hari kami menerima laporan dan melakukan penindakan terkait ODGJ,” ujarnya.

Menurut Hendra, sebagian besar ODGJ yang diamankan bersikap agresif dan kerap membuat keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut sudah mengarah pada persoalan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bukan sekadar Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Banyak laporan masuk karena ODGJ ini ngamuk dan membahayakan warga sekitar,” jelasnya.

Dalam setiap penanganan, Satpol PP selalu melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin untuk proses penanganan lanjutan. “Langkah lanjutan bisa dibawa ke Rumah Singgah atau langsung ke RSJ Sambang Lihum,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, penanganan ODGJ merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Banjarmasin. Tidak hanya fokus pada penertiban reklame liar atau gepeng, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat di ruang publik.

Selain itu, Hendra juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis di persimpangan jalan. “Pengguna jalan kami imbau agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan dan gepeng di lampu merah,” katanya.

Menurutnya, larangan tersebut mengacu pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila.

“Penertiban ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga menjaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Seribu Sungai,” pungkasnya. (jpg)