Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5).
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·