Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan syarat pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui putusan uji materi yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Lembaga tersebut kini membolehkan pimpinan lembaga antirasuah hanya berstatus nonaktif dari jabatan sebelumnya tanpa harus mengundurkan diri secara permanen.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 tersebut menyatakan bahwa kewajiban melepaskan jabatan asal bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai sebagai nonaktif.
"Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian," ujar Suhartoyo, Ketua MK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pimpinan KPK merupakan jabatan yang diisi melalui proses seleksi profesional. Oleh karena itu, hubungan kerja dengan institusi asal tidak harus diputus secara total karena tugas di KPK bersifat temporer.
"Jabatan pimpinan KPK, lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik yang bersifat sementara," jelas Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi.
Guntur menambahkan bahwa aturan baru ini memberikan perlindungan terhadap karier seseorang setelah menyelesaikan masa tugasnya di lembaga negara tersebut.
"Tetap membuka kemungkinan kembali ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir," lanjut Guntur.
Meskipun kewajiban mundur permanen dihapus, MK menekankan bahwa mekanisme nonaktif tetap wajib dilaksanakan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan yang dapat memicu konflik kepentingan selama proses pemberantasan korupsi berlangsung.
"Harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi. Tidak memiliki keterkaitan aktif dengan jabatan atau profesi asal," tegas Guntur.
Mahkamah berpendapat bahwa istilah nonaktif memberikan kejelasan hukum yang lebih baik dibandingkan kata melepaskan. Dengan demikian, pimpinan KPK dilarang menjalankan fungsi, tugas, maupun kewenangan dari instansi asal selama masa jabatannya berlangsung di komisi tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·