Modus Dokter Klinik Universitas Riau yang Diduga Melecehkan Pasien

Sedang Trending 1 jam yang lalu

DOKTER pria yang bertugas di Klinik Pratama Universitas Riau Sehati 1 diduga melakukan pelecehan kepada pasiennya. Kampus telah meminta keterangan kepada sejumlah korban setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT Universitas Riau, Separen mengatakan hasil pemeriksaan itu mengungkap modus yang dipakai terduga pelaku dalam melakukan pelecehan. Dia berujar sejumlah korban mengaku mendapat penanganan kesehatan yang diduga melanggar prosedur pemeriksaan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut keterangan korban, Separen menjelaskan, terduga pelaku acap menyentuh area sensitif pasien saat melakukan pemeriksaan kesehatan. Terduga pelaku, ujar dia, juga meminta korban melepas seluruh kancing baju.

"Padahal keluhan korban sakit tenggorokan. Ada juga (kesaksian), korban sakit perut tapi diminta membuka celana agak lebih turun," kata Separen saat dihubungi pada Kamis, 30 April 2026.

Dia mengatakan pelecehan seksual yang dialami para korban telah membuat perasaan tidak nyaman dan trauma. Kampus bakal mendalami kesaksian sejumlah korban itu dengan memanggil ahli etik profesi kedokteran.

"Kami akan mendalami dan melihat apakah tindakan itu sesuai prosedur medis ataupun tidak," katanya.

Apalagi Separen menuturkan tindakan pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan dokter tersebut sejak 2023. Kampus, ujar dia, menangani dugaan pelecehan seksual ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Universitas Riau, Armia mengatakan terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara dari tugas pelayanan di klinik pada 27 April 2026.

"Langkah ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan tindak lanjut laporan, pemeriksaan dan pendalaman laporan, serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi oleh Satgas PPKPT kampus," kata dia dalam keterangannya pada Kamis, 30 April 2026.

Dia mengatakan proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, obyektif, profesional, dan berkeadilan terhadap para korban, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk seluruh pihak. Armia menuturkan para korban juga dijamin memperoleh ruang aman, serta pelindungan dan pendampingan yang layak.

"Jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Armia.