Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 22 kg yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia ke Aceh. Polisi mengamankan seorang kurir berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh.
"Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi. Barang ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke Tangerang," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Tersangka M ditangkap pada Minggu (26/4) di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Modus Selundupkan Sabu di Tangki Mobil
Andy menuturkan, tersangka M menyembunyikan 22 bungkus sabu di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) sebuah mobil double cabin. Tersangka M memodifikasi tangki kendaraannya.
"Dua kompartemen digunakan untuk menyimpan sabu, sementara satu bagian lainnya tetap difungsikan sebagai tangki BBM agar kendaraan tetap dapat beroperasi normal," ujar Andy.
"Modifikasi ini membuat kapasitas BBM berkurang, sehingga tersangka harus beberapa kali mengisi bahan bakar dalam perjalanan dari Aceh ke Medan," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan mengirimkan sabu di dalam tangki. Ia memanfaatkan parkiran mal untuk lokasi transit sebelum diserahkan ke pihak lain.
"Pelaku memarkirkan kendaraan di mal agar terlihat seperti aktivitas biasa. Selanjutnya, ia menunggu instruksi dari jaringan di atasnya terkait proses penyerahan," ucap Andy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya akan mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas Ferry.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·