Momen Penentuan: Roblox-YouTube 'Angkat Kaki' atau Patuhi Aturan RI?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut ada dua platform yang belum patuh terhadap implementasi PP Tunas. Keduanya adalah Roblox dan YouTube.

PP Tunas yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Total ada delapan platform yang diminta patuh terhadap aturan Komdigi tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk patuh yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok. Tinggal dua platform yang masih belum patuh.

"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya dalam konferensi pers pada Selasa (14/4).

Roblox Ada Perubahan, Namun Masih Ada Loophole

Ilustrasi Roblox. Foto: Shutterstock

Komdigi mengakui bahwa memang Roblox sudah membuat sejumlah perubahan secara global sesuai dengan instruksi dari kantor pusatnya. Namun, Meutya meminta Roblox untuk pula patuh dengan ketentuan yang sudah termuat dalam PP Tunas.

Sebab, menurut dia, masih ada celah hukum di Roblox yang kemudian menjadi atensi para orang tua.

"Kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP TUNAS dalam hal indikasi risiko tinggi. Dan ini masih ada loophole yang kemarin sudah diumumkan ada fitur Roblox untuk kids gitu ya, di mana kita masih menemukan bahwa adjustment tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," papar Meutya.

"Ini sebetulnya yang dituntut sekali oleh orang tua khususnya di Indonesia, sehingga dengan berat hati, meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi. Jadi artinya ini belum, kita tetap nilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas. Kami mencatat iktikad baik dan yakin bahwa Roblox ke depan akan terus melakukan perbaikan sampai sempurna untuk mengikuti PP Tunas," sambungnya.

Kata Roblox

Tami Bhaumik, Vice President of Civility and Partnerships Roblox, hadir di Jakarta untuk menjelaskan tentang inisiatif terkait keamanan dan etika di platform Roblox, Selasa (14/4/2026). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Roblox mengaku merombak sistem keamanannya di Indonesia untuk mematuhi aturan PP Tunas. Mereka bakal menerapkan sistem akun berbasis usia mulai awal Juni 2026 mendatang. Anak di bawah 16 tahun tidak akan bisa sembarangan memainkan game atau bebas menggunakan fitur chat dengan siapa pun.

Ada dua fitur yang bakal dikeluarkan, salah satunya Roblox Kids untuk anak usia 5-12 tahun. Akun ini hanya bisa mengakses game dengan rating konten Minimal atau Mild (Ringan). Semua fitur chat (obrolan) dimatikan secara default di akun Roblox Kids, sehingga anak tak akan bisa melakukan komunikasi sembarangan.

Kemudian, ada Roblox Select yang dikhususkan bagi anak usia 13-15 tahun. Mereka hanya bisa mengakses konten dengan rating hingga Moderate (Menengah). Fitur obrolannya pun dibatasi, hanya bisa memakai fitur chat dengan teman yang sudah disetujui (trusted friends).

Selain pembaruan itu, untuk memastikan usia pengguna sesuai, Roblox juga mewajibkan pengecekan usia berbasis estimasi wajah (facial age estimation). Kalau belum verifikasi, akun tersebut otomatis dibatasi aksesnya ke konten paling ringan.

Tami Bhaumik, Vice President of Civility and Partnerships Roblox, menjelaskan sistem ini dibuat agar kendali penuh ada di tangan orang tua. Ia juga menegaskan langkah ini adalah hasil diskusi panjang dengan pemerintah. Terutama setelah aturan PP Tunas berlaku.

"Semua jenis obrolan untuk anak di bawah usia 16 tahun akan memerlukan persetujuan orang tua yang terverifikasi. Kami benar-benar mencoba mengurangi kemampuan orang dewasa tak dikenal untuk berinteraksi dengan anak-anak," jelas Tami di Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

"Terkait dengan Komdigi, kami telah melakukan percakapan yang sangat baik. Mereka kolaboratif dalam memastikan regulasi yang dibentuk, yang akan kami patuhi di Indonesia, benar-benar bekerja untuk keluarga Indonesia," sambungnya.

Bagaimana dengan YouTube?

Ilustrasi YouTube. Foto: Shutterstock

Pada awal April 2026, Komdigi menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Google. Sanksi ini diberikan lantaran YouTube (yang dinaungi Google) belum mematuhi PP Tunas.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komdigi pada 7 April lalu, YouTube belum memberikan tanda iktikad baik akan mematuhi PP Tunas.

Menurut Meutya, Komdigi masih menunggu respons untuk langkah-langkah yang bakal dilakukan YouTube.

"Secara informal, YouTube juga sudah berkomunikasi dan sesungguhnya sudah mengubah sedikit tampilan di layarnya menjadi, ya mungkin 16 tahun," ungkap Meutya.

"Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin' 16 tahun, jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan 'mungkin' dari YouTube. Tapi komunikasi baik dan masih terus dilakukan,” sambungnya.

Namun, belum ada keterangan dari YouTube mengenai pernyataan dari Komdigi tersebut.

Bila merujuk pada PP Tunas, diatur mengenai adanya sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran. Sanksinya pun bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

Kini, menjadi momen penentuan bagi dua platform yang disebut Komdigi masih belum patuh: patuhi atau 'angkat kaki'.