Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan kesiapannya untuk menghormati dan mengikuti proses hukum terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat, dilansir dari Detikcom. Kasus ini segera memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Sikap resmi lembaga tersebut disampaikan langsung oleh pihak kesekretariatan untuk merespons tuntutan pemberhentian dua orang juri yang dinilai bermasalah oleh pihak penggugat.
"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Siti Fauziah menjelaskan bahwa dalam menentukan sanksi kepegawaian, lembaga negara tersebut memiliki mekanisme resmi yang mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku.
"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 th 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," kata Siti Fauziah.
Hingga saat ini, pihak internal masih melakukan pemeriksaan mendalam mengenai tindakan yang dilakukan oleh kedua juri tersebut dan belum menetapkan keputusan akhir.
"Masih kita dalami," kata Siti Fauziah.
Jadwal persidangan kasus ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan yang akan memimpin jalannya sidang pekan depan.
"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Gugatan hukum ini awalnya dilayangkan oleh seorang advokat setelah pelaksanaan kompetisi tersebut mendapat banyak kritik dan sorotan negatif dari masyarakat luas.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David Tobing dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Penggugat menilai para tergugat tidak profesional dan melanggar hukum perdata, sehingga menuntut Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan juri yang terlibat.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," kata David Tobing.
Selain menyasar juri, gugatan tersebut juga menuntut sanksi larangan memandu acara kenegaraan bagi pembawa acara perlombaan itu.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," kata David Tobing.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·