MUI Desak Sanksi Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ketua MUI Bidang Penguatan Ruang Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren pada Sabtu (9/5/2026). Penegasan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus asusila di lembaga pendidikan agama yang dilansir dari Cahaya.

Penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan ditolak keras oleh Siti Ma’rifah karena adanya ketimpangan relasi kuasa yang kerap menekan posisi korban. Keberadaan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri untuk menimba ilmu sangat disayangkan menjadi lokasi tindak kejahatan tersebut.

"Mirisnya tindakan keji ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi teladan," ungkap Siti Ma’rifah, Ketua MUI Bidang PRK.

Sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual di pesantren menjadi poin utama yang ditekankan dalam pencegahan kasus serupa di masa depan. Siti Ma’rifah mencontohkan kasus di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang sempat tersendat akibat upaya perdamaian secara kekeluargaan.

"Kita harus bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun. Kejahatan ini harus diproses secara hukum, jangan ada kompromi," tegas Siti Ma’rifah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola serta sistem pengawasan pada pesantren yang telah diberikan izin operasional. Selain pengawasan internal, peran aktif orang tua dalam memantau kondisi anak selama di lingkungan pendidikan sangat diperlukan.

"Kepada orangtua, harus ada akses pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak mereka yang belajar di pesantren," ujar Siti Ma’rifah.

Penanganan terhadap korban harus mencakup perlindungan hukum serta pendampingan psikologis yang intensif melalui mekanisme pelaporan independen. Fokus utama dalam pemulihan pasca-kejadian adalah pemberian bantuan penyembuhan trauma agar kondisi mental korban dapat kembali stabil.

"Korban harus dilindungi dan mendapatkan dukungan penuh dalam proses pemulihan psikologis," lanjut Siti Ma’rifah.

Upaya preventif juga telah dijalankan oleh Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI melalui kampanye anti-kekerasan di berbagai pesantren. Program tersebut mencakup pelatihan bagi pengasuh agar mampu mengawasi santri dengan lebih efektif serta membekali santri keberanian untuk melawan tindakan pelecehan.

Masyarakat kini diimbau lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan dengan melihat rekam jejak pengasuh serta komitmen perlindungan anak. Pengawalan proses hukum oleh publik dianggap krusial agar penegak hukum bekerja sesuai koridor yang berlaku.

"Masyarakat harus mengawal proses hukum ini agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Siti Ma’rifah.