Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa menanam tanaman di atas makam hukumnya sunnah. Penjelasan ini disampaikan setelah adanya pertanyaan mengenai praktik tersebut. Keputusan ini berdasarkan pada dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW. Keputusan MUI ini disampaikan pada Kamis, 12 Desember 2024, seperti dilansir dari MUIDigital.
Pandangan MUI ini didasarkan pada contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, yang pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan. Aktivitas ini dinilai dapat meringankan siksa ahli kubur.
Dasar hukum ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadis tersebut menceritakan Nabi SAW melewati dua kuburan dan menjelaskan penghuninya sedang diazab. Salah satu disebabkan karena tidak menjaga diri dari kencing, sementara lainnya karena menyebarkan fitnah.
Dalam peristiwa tersebut, Rasulullah SAW mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian dan menanamnya di atas masing-masing kuburan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk harapan agar azab keduanya diringankan selama pelepah tersebut belum kering.
KH Mifatahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menjelaskan bahwa meskipun sunnah, ada batasan terkait jenis tanaman. Ia mengingatkan agar jenis tanaman yang ditanam disesuaikan dengan ukuran makam. Kiai Miftah menjelaskan, "Jangan sampai pohon beringin ditanam di atas kuburan seseorang, karena dapat merusak."
Tanaman yang ditanam di atas makam juga diperbolehkan untuk disiram agar tetap hidup. Hal ini terutama penting saat musim kemarau. Kiai Miftah menambahkan, "Tentu dibolehkan untuk menyiram tanaman tersebut agar tetap tumbuh di atasnya, apalagi di musim kemarau."
MUI menekankan pentingnya menjaga ketentuan yang tidak merusak kuburan serta tetap menjaga adab dalam pemakaman. Dengan demikian, menanam tanaman di atas makam diperbolehkan dan bahkan dianjurkan selama tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Tindakan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW menjadi dasar hukum bagi umat Muslim untuk menanam tanaman di atas makam. Keputusan MUI ini memberikan panduan jelas mengenai praktik yang sering ditemukan di berbagai pemakaman.
“Hukum menanam tanaman di atas makam adalah sunnah. Nabi SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur,” kata Kiai Miftah, seperti dilansir dari Cahaya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·