Nadiem Makarim Bantah Teken Spesifikasi Laptop Chromebook

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keterlibatan langsung dalam penentuan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Nadiem menegaskan bahwa urusan teknis tersebut merupakan kewenangan di tingkat direktorat jenderal, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa penuntut umum melayangkan pertanyaan mengenai pemahaman Nadiem terkait wewenang menteri dalam memutuskan program di kedinasan. Menanggapi hal tersebut, Nadiem menjelaskan prosedur yang diklaimnya sudah berlaku sejak masa jabatan menteri-menteri terdahulu.

"Dalam sejarah Kemendikbud, dari menteri sebelumnya bahkan, menteri sebelumnya, menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spek daripada laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level dirjen maupun di level direktur, bahkan di level direktur," jawab Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem, pada tahun 2020 terdapat Surat Keputusan (SK) dari direktur maupun dirjen yang memuat perubahan spesifikasi berdasarkan hasil kerja tim teknis. Ia menekankan bahwa tidak ada dokumen penunjukan tim teknis atau kajian yang ditandatangani oleh menteri selama masa jabatannya.

"Di tahun 2020, di mana ada surat SK dari dirjen dan surat SK dari direktur yang menyebut pengubahan spek tersebut hasil daripada tim teknis itu semuanya dilakukan di bawah level dirjen," jelas Nadiem Makarim.

Penegasan mengenai nihilnya keterlibatan administratif menteri dalam aspek teknis proyek ini kembali diulang oleh Nadiem di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait operasional pengadaan berada di luar jangkauan meja kerjanya.

"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukkan tim teknis, menteri tidak pernah menandatangani kajian, menteri tidak menandatangani apapun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," imbuh Nadiem Makarim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga orang lainnya, termasuk mantan pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta konsultan Ibrahim Arief. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebelumnya telah dijatuhi vonis masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara.