Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku menggunakan uang pribadi untuk memberikan tambahan gaji bagi para staf khususnya.
Dia mengatakan staf khusus (stafsus) bukan merupakan posisi struktural sehingga berbeda dengan direktur jenderal yang bisa mendapat penghasilan dari berbagai honor, aktivitas, dinas, dan sebagainya.
"Jadi saya menggunakan uang pribadi untuk memberikan uang tambahan kepada SKM (Staf Khusus Menteri) sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan," kata Nadiem dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Adapun selama menjabat sebagai mendikbudristek, Nadiem memiliki lima stafsus, yakni Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Fiona Handayani, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan.
Menurutnya, tambahan gaji tersebut diperlukan untuk memastikan kehidupan para stafsusnya dapat terus berjalan lantaran seluruh stafsus Nadiem sebelumnya merupakan pegawai swasta yang terbiasa mendapatkan penghasilan besar.
Namun semenjak menjadi stafsus, Nadiem menyebut mereka mengalami penurunan pendapatan 70 persen sampai 80 persen.
"Saya harus menomboki mereka agar anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, kehidupan mereka masih bisa oke," tuturnya.
Baca juga: Nadiem Makarim klaim tak ingat besaran gajinya sebagai mendikbudristek
Nadiem diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Pada kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara terperinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: JPU respons pernyataan Rocky Gerung soal tim khusus Nadiem
Baca juga: Nadiem bawa tim pribadi karena pegawai tak berkompetensi buat aplikasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·