Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 15 Tahun Penjara Ibrahim Arief

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan kesaksian terkait kekecewaannya atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Dilansir dari Detikcom, Ibrahim Arief merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang dituntut hukuman penjara hampir maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dedikasi dan rekam jejak profesional Ibam selama mengabdi di kementerian.

"Hari ini saya juga mau menyebut sesuatu mengenai suatu hal yang sangat membuat saya sedih dan bingung. Dan ini adalah mengenai Ibrahim Arief atau Ibam, yang kemarin itu dituntut 15 tahun, bahkan UP (uang pengganti) Rp 16 miliar dan kalau tidak dibayar menjadi 22 tahun," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Penegasan mengenai kapasitas Ibam sebagai ahli teknologi yang mumpuni di Indonesia disampaikan Nadiem guna menekankan bahwa terdakwa memiliki integritas tinggi. Menurutnya, Ibam merupakan sosok konsultan yang tidak memiliki kuasa dalam pengambilan keputusan birokrasi.

"Bahwa orang seperti itu mendapatkan hukuman atau tuntutan setinggi itu, itu bagi saya membingungkan sekali," ujar Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem juga menyoroti fakta-fakta persidangan yang menunjukkan sikap kritis Ibam terhadap proses pengadaan proyek tersebut. Hal ini didukung oleh keterangan saksi dari pihak eksternal yang pernah bekerja sama dengan tim kementerian pada tahun 2020.

"Dan yang ketiga dari bukti-bukti WA chat dan notulensi rapat yang di persidangan, yang saya lihat, semua bukti mengarah kepada Ibam malah sangat kritis terhadap berbagai diskusi mengenai Chromebook dan selalu menchallenge," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem melanjutkan penjelasannya mengenai peran Ibam yang justru sering memberikan tantangan terhadap tawaran penyedia teknologi demi kepentingan negara.

"Bahkan dari saksi-saksi dari eksekutif Google yang hadir di dalam kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita, termasuk Ibam itu selalu men-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih," tambah Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Keputusan Ibam untuk meninggalkan karier di perusahaan teknologi global demi menjadi tenaga profesional di dalam negeri turut disinggung oleh Nadiem. Ia menyayangkan nasib tenaga muda yang berupaya memberikan kontribusi bagi bangsa justru berakhir di meja hijau.

"Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji dua, tiga kali lipat lebih banyak, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum," ujar Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem mengajak generasi muda untuk memberikan perhatian serius terhadap jalannya proses hukum yang menimpa rekan sejawat mereka di sektor profesional tersebut.

"Jadi tolong, ini membuat saya merasa kaum muda profesional ini harus menyadari, mungkin saja semua sedang tidak baik-baik saja dengan proses hukum di negara kita pada saat ini," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Melalui pernyataannya, Nadiem mengingatkan bahwa sosok Ibam merepresentasikan profil profesional muda yang memiliki tanggung jawab keluarga di tengah jeratan kasus hukum ini.

"Dan tolong diingat, Ibam is one of us, dia itu adalah tenaga muda profesional. Dan jangan lupa Ibam itu seorang engineer, Ibam itu seorang ayah, Ibam itu seorang suami. Mohon doanya untuk Ibam," tambah Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Ibrahim Arief melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, terdakwa dibebankan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar dengan ancaman tambahan penjara jika tidak dibayarkan.

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU, Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kejaksaan sebelumnya menekankan bahwa hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.