ODITURAT Militer II-07 Jakarta masih berupaya menghadirkan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Upaya tersebut dilakukan atas permintaan dari majelis hakim.
Salah satu perwakilan oditur, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, menilai keterangan korban selama proses hukum penting. "Ibarat berperang, perlu senjata dan amunisi. Nah, senjata dan amunisi itu dapat dari mana, ya dari keterangan korban," kata Iswadi di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Iswadi, tanpa adanya keterangan korban, oditur militer hanya bisa mengandalkan barang bukti dan pengakuan terdakwa serta saksi-saksi lainnya. Oleh karena itu, pihaknya masih terus mengupayakan agar Andrie Yunus bisa bersaksi.
Salah satunya dengan datang ke RSCM untuk menjenguk dan melihat langsung kondisi Andrie Yunus. Namun, oditur militer ditolak tim dokter RSCM. "Kami dijelaskan panjang lebar mengapa saudara Andrie Yunus tidak bisa dibesuk atau ditengok, jadi kami memahami," ucap Iswadi.
Oditurat Militer II-07 Jakarta nantinya berencana untuk mengirim surat kepada pihak RSCM. Tujuannya agar mendapatkan akses untuk meminta keterangan dokter yang merawat Andrie selama ini.
Iswadi mengatakan, pihaknya ingin mengetahui tingkat keparahan luka yang dialami oleh Andrie Yunus setelah serangan air keras itu dari tim dokter. "Menanyakan kondisi terakhir saudara Andrei Yunus sebelum kami membuat tuntutan," ucap Iswadi.
Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum secara militer. "Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak," kata perwakilan TAUD, Airlangga Julio.
Selain itu, kata Airlangga, pihaknya juga belum menerima surat panggilan khusus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta atau Peradilan Militer II-08 Jakarta terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Airlangga menilai, situasi ini mengindikasikan bahwa sejak awal aparatur peradilan militer itu tidak mengerti tata cara penegakan hukum yang patut dan berpihak pada korban. "Kami akan tetap dalam situasi seperti ini sesuai dengan aspirasi Andrie," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto sempat mempertanyakan upaya oditur untuk memanggil Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan. Fredy mengatakan pengadilan memiliki wewenang menghadirkan Andrie.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·