Oditur Militer Ungkap Kronologi Penangkapan Penyerang Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi membeberkan awal mula terungkapnya empat personel TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Kecurigaan bermula saat sejumlah personel mangkir dari kegiatan apel rutin di markas mereka.

Para terdakwa yang diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka. Berdasarkan laporan antaranews.com, dua di antara mereka mengaku sakit untuk menghindari kewajiban dinas pagi.

"Pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV melaksanakan apel pagi di Denma BAIS TNI. Saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," ucap oditur pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Menyusul ketidakhadiran tersebut, Mayor Jenderal TNI Bosco Haryo Yunanto selaku mantan Wakil Kepala BAIS TNI menginstruksikan pengecekan personel secara menyeluruh pada 17 Maret 2026. Pemeriksaan di mes Denma BAIS TNI menemukan Edi dan Budhi dalam kondisi terluka parah.

Hasil pemeriksaan medis oleh Kapten Laut TNI Kesehatan (K) Suyanto menunjukkan Budhi menderita luka bakar kimia di lengan kanan, sementara Edi mengalami luka bakar di wajah, leher, dada, dan lengan. Keduanya mengklaim luka tersebut sudah didapat sejak tiga hari sebelumnya.

Petugas kemudian melakukan pendalaman atau elisitasi setelah merasa jawaban kedua personel tersebut sangat mencurigakan. Hasilnya, Edi dan Budhi mengakui telah menyerang Andrie Yunus, yang kemudian menyeret keterlibatan Nandala dan Sami dalam aksi tersebut.

"Kemudian pada 18 Maret 2026 atas perintah lisan Kabais TNI, Heri melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku," ujar oditur.

Keempat prajurit tersebut diduga melakukan aksi nekat demi memberikan efek jera kepada korban yang dianggap sering mendiskreditkan TNI. Para terdakwa merasa tersinggung atas tindakan Andrie yang menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025 dan sejumlah gugatan hukum lainnya.

Jaksa militer menilai perencanaan penyiraman air keras ini merupakan tindakan yang sangat tidak pantas bagi anggota TNI karena berisiko menyebabkan luka bakar berat. Para terdakwa kini terancam hukuman pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.