OJK Instruksikan BNI Selesaikan Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp28 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk menuntaskan kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp28 miliar di kantor cabang pembantu Aek Nabara, Sumatra Utara, pada Sabtu, 18 April 2026.

Uang yang dilaporkan hilang tersebut merupakan milik jemaat gereja di wilayah setempat. Dilansir dari Bloomberg Technoz, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi serta manajemen BNI untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian tersebut.

Penegasan diberikan agar proses penyelesaian dilakukan secara akurat, menyeluruh, serta transparan. OJK menitikberatkan pada aspek pelindungan konsumen agar stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga di tengah proses hukum yang berjalan.

Langkah konkret berupa pengamanan aset telah mulai dilakukan oleh pihak bank melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Hal ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko atas aset yang diduga memiliki kaitan dengan perkara hukum tersebut.

"Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut," demikian tercantum dalam keterangan pers OJK.

Hingga saat ini, manajemen BNI telah merealisasikan pengembalian dana senilai Rp7 miliar kepada nasabah setelah melewati tahap verifikasi. Sisa dana yang belum kembali masih dalam pengawasan ketat otoritas agar hak-hak nasabah terpenuhi sesuai regulasi.

Selain penyelesaian dana, OJK mewajibkan BNI melakukan audit internal guna mengevaluasi sistem pengendalian dan tata kelola perusahaan. Investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab utama masalah serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Pemeriksaan mendalam akan terus dilakukan terhadap aspek kepatuhan bank dalam operasional di kantor cabang. OJK memastikan akan mengambil tindakan hukum dan pengawasan lebih lanjut jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang berlaku.