OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi Pialang Asuransi Resmi

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan fitur Surat Tanda Terdaftar (STTD) yang dilengkapi dengan QR Code untuk mempermudah masyarakat melakukan verifikasi legalitas pialang asuransi pada Selasa (5/5/2026). Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk menekan maraknya kasus penipuan pialang ilegal yang merugikan masyarakat secara finansial.

Sistem verifikasi terbaru ini memungkinkan pengecekan data dilakukan secara cepat dan real time melalui perangkat ponsel. Dengan memindai QR Code pada dokumen STTD, nasabah dapat langsung memastikan apakah suatu perusahaan pialang atau reasuransi berada di bawah pengawasan resmi regulator atau tidak.

Hingga periode 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah secara sah mengantongi STTD dari OJK. Data tersebut menjadi acuan bagi masyarakat untuk membedakan antara jasa pialang resmi dengan entitas yang tidak terdaftar.

Pembaruan sistem ini juga mencakup pengoperasian Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau SPRINT yang mengelola pendaftaran secara otomatis. Mekanisme ini menggantikan proses manual yang lama sehingga penerbitan nomor STTD kini menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dalam satu platform.

Implementasi teknologi QR Code tersebut merupakan bagian dari Roadmap Perasuransian 2023–2027 serta pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui penguatan alat verifikasi praktis ini, OJK berharap kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional dapat terus meningkat.