OJK Resmikan Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke Artha Mertoyudan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui penggabungan usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memperkuat struktur permodalan industri perbankan daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 yang diterbitkan sejak 13 Maret 2026. Dilansir dari Money, dokumen resmi tersebut telah diserahkan kepada pengelola masing-masing BPR melalui Kantor OJK DIY dan Kantor OJK Jawa Tengah.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa konsolidasi ini merupakan bagian dari strategi otoritas untuk menciptakan industri BPR yang lebih sehat dan efisien. Fokus utamanya adalah meningkatkan kemampuan bank dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah.

"Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya.

Hidayat menambahkan bahwa penguatan modal melalui penggabungan ini akan berdampak langsung pada kualitas layanan masyarakat. BPR yang telah terkonsolidasi diharapkan memiliki kapasitas lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Secara regulasi, penggabungan kedua entitas ini merupakan bentuk nyata implementasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan tersebut mendorong perbankan daerah untuk melakukan penguatan struktur agar lebih berdaya saing secara nasional.

Pasca proses merger ini, OJK tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara ketat terhadap integrasi kedua bank tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh tahapan transisi tetap mematuhi prinsip kehati-hatian serta menjaga perlindungan konsumen perbankan yang terlibat.