OJK Terapkan Lima Aturan Baru Guna Perkuat Transparansi Pasar Modal

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan lima kebijakan strategis untuk memperkuat transparansi dan menyelaraskan operasional pasar saham Indonesia dengan standar global pada April 2026. Langkah ini diambil guna menjawab kekhawatiran pelaku pasar internasional serta meningkatkan kredibilitas instrumen investasi domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa berbagai regulasi baru tersebut mencakup keterbukaan informasi hingga struktur kepemilikan saham. Perubahan ini dilansir dari Detik Finance sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pendalaman pasar modal secara terintegrasi.

"Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Salah satu poin utama adalah kewajiban pengungkapan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen yang dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX). Aturan yang bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ini telah berjalan sejak 3 Maret 2026.

OJK juga melakukan perluasan klasifikasi jenis investor dari semula hanya 9 kategori menjadi 39 jenis mulai 1 April 2026. Penambahan kategori ini bertujuan agar pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan data yang jauh lebih akurat dan terperinci.

Terkait likuiditas, batas minimum saham yang beredar di publik atau free float dinaikkan dua kali lipat dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026 ini diharapkan dapat mengurangi dominasi kepemilikan saham oleh segelintir pihak tertentu.

Selain itu, otoritas mulai mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC) sejak 2 April 2026 sebagai sinyal peringatan dini atas risiko konsentrasi saham. Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen juga diwajibkan melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) mulai 1 April 2026.

Friderica menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa dorongan demutualisasi bursa serta pengetatan penegakan hukum terhadap manipulasi pasar. Perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham dapat memenuhi ketentuan baru tersebut secara bertahap.