OJK Ubah Aturan SLIK Guna Percepat Program 3 Juta Rumah

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan strategis terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Senin (13/4/2026) guna mengakselerasi program pembangunan 3 juta rumah milik pemerintah. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan hunian melalui sistem data yang lebih transparan dan efisien.

Kebijakan pertama mencakup penyajian informasi kredit atau pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta dalam setiap laporan SLIK debitor. Dilansir dari Money, pencatatan tersebut akan merujuk pada akumulasi catatan kredit, plafon, maupun baki debet yang dimiliki oleh nasabah.

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya.

Poin kedua dalam aturan tersebut mewajibkan pembaruan status pelunasan pinjaman debitor dilakukan maksimal dalam tiga hari kerja. Ketentuan yang dijadwalkan berlaku mulai akhir Juni 2026 ini bertujuan memperpendek masa tunggu masyarakat yang ingin mengajukan kredit perumahan setelah melunasi utang lama.

OJK juga memutuskan untuk membuka akses data SLIK bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai langkah ketiga. Pemberian akses ini diharapkan dapat mempercepat verifikasi data nasabah dalam penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan nasional.

Meskipun data diperluas, Friderica menegaskan bahwa catatan dalam SLIK bukan merupakan satu-satunya variabel penentu persetujuan kredit. Pihak bank atau perusahaan pembiayaan tetap harus melakukan analisis mandiri, karena SLIK berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan analisis risiko.

Selain transformasi SLIK, OJK memberikan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi masuk dalam kategori program prioritas pemerintah. Penegasan status ini berimplikasi langsung pada aspek penjaminan dalam struktur pembiayaan sektor perumahan.

Sebagai langkah koordinasi lanjutan, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan asosiasi pengembang dan BP Tapera untuk mengatasi kendala teknis di sektor jasa keuangan.