RATUSAN orang tua korban dugaan penganiayaan dan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta mendatangi Balai Kota Yogyakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam agenda pendampingan hukum yang diinisiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta itu, para orang tua mendesak penyelesaian kasus hingga tuntas, termasuk pemberian sanksi dan hukuman kepada seluruh pihak yang terlibat.
Para orang tua menyoroti Cahyaningrum Dewojati, dosen aktif Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM. Nama Cahyaningrum tercantum sebagai penasihat dalam struktur organisasi yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.
“Kami kecewa terhadap pernyataan kampus UGM yang menyatakan keterlibatan Cahyaningrum dalam struktur daycare itu hanya urusan personal. Rasa kemanusiaannya di mana?” kata salah satu orang tua korban, Noorman Windarto.
Noorman mempertanyakan tanggung jawab moral UGM sebagai lembaga pendidikan terhadap tindakan tidak manusiawi yang terjadi di bawah naungan yayasan yang melibatkan dosennya. Ia menilai respons institusi sejauh ini belum menunjukkan empati terhadap ratusan anak yang menjadi korban.
Menurut Noorman, UGM sebagai lembaga pendidikan seharusnya lebih peka dan peduli, bukan menyederhanakan persoalan tersebut sebagai urusan pribadi dosennya. Ia menegaskan kasus itu telah menimbulkan trauma bagi anak-anak dan orang tua korban. “Kasus ini menyangkut generasi emas di usia golden age anak-anak kami,” ujarnya.
Karena menilai UGM tidak menunjukkan kepedulian dalam kasus tersebut, para orang tua berencana mengeluarkan petisi untuk mempertanyakan sekaligus menuntut sanksi lebih berat terhadap dosen yang terlibat.
Mereka juga berencana mendatangi langsung kampus UGM guna mendorong pemberian sanksi akademik yang setimpal. “Minimal ada upaya pemecatan,” kata Noorman. Noorman menilai tidak masuk akal jika seorang akademisi setingkat dosen memberikan identitasnya untuk duduk dalam struktur yayasan tanpa mengetahui operasional di dalamnya.
Senada dengan Noorman, orang tua korban lainnya, Huri, juga mendesak UGM memastikan adanya sanksi akademik meskipun proses pidana masih berjalan di kepolisian. Menurut Huri, secara logika, seorang penasihat dalam struktur organisasi seharusnya mengetahui berbagai kejadian yang terjadi di dalam lembaga tersebut.
“Logika kami mensinyalir bahwa oknum dosen tersebut terlibat. Harapan kami, pihak UGM memberi ruang kepada kami untuk menyampaikan keluh kesah atas tindakan keji yang kami rasakan,” ujar Huri.
Sebelumnya, Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, telah mengonfirmasi bahwa Cahyaningrum merupakan dosen aktif di lingkungan UGM. Namun, ia menegaskan universitas tidak memiliki hubungan kelembagaan apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.
“Yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi, tidak mewakili institusi,” kata Andi. Ia menyatakan, universitas akan mematuhi regulasi dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini berlangsung.
Pilihan Editor: Bagaimana Hakim Bengkulu Terseret Daycare Little Aresha
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·