Ormas Islam Tolak Kasus Abu Janda Dkk Dilimpahkan ke Polda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

ALIANSI yang terdiri atas sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam meminta Badan Reserse Kriminal Polri tidak melimpahkan kasus yang mereka laporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan melalui media elektronik yang muncul setelah polemik ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026.

Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya menolak pelimpahan perkara yang mereka laporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. “Kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami,” kata Arisastra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Mereka menyampaikan penolakan tersebut melalui surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono pada hari ini. Arisastra mengatakan pihaknya keberatan apabila Polda Metro Jaya menangani kasus yang mereka laporkan.

“Alasan kami meminta perkara ini tetap diperiksa Bareskrim karena menyangkut banyaknya laporan masyarakat dari berbagai daerah maupun di tingkat pusat, yaitu di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, aliansi ormas Islam tersebut melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda serta dua politikus, Ade Armando dan Grace Natalie, ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Pelaporan itu merupakan buntut polemik ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid UGM.

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan pihaknya menilai ketiga orang tersebut melakukan framingterhadap Jusuf Kalla melalui video dan siaran siniar yang mereka unggah di media sosial. “Ade Armando mem-posting penggalan video di Cokro TV pada 9 April 2026. Lalu Permadi Arya mem-posting di media sosialnya pada 12 April 2026. Kemudian Grace Natalie mem-posting di media sosialnya pada 13 April 2026. Ada narasi yang dibangun melalui video yang tidak utuh dan disampaikan kepada publik,” katanya.

Pihaknya melaporkan mereka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang tentang ITE dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada. Polisi menjadikan potongan video tersebut sebagai barang bukti dalam laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya.

Penyelidik kini sedang menganalisis video tersebut. “Barang bukti pasti akan dianalisis dan diuji,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto pada Kamis, 23 April 2026.

Tim laboratorium digital forensik yang telah tersertifikasi melakukan analisis video tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih menyiapkan administrasi penyelidikan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi.

Pilihan Editor: Mengapa Ormas Efektif Menegosiasikan Sengketa Lahan