Otto: Pembaruan regulasi diikuti perubahan paradigma penegakan hukum

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai pembaruan regulasi hukum harus diikuti dengan perubahan paradigma penegakan hukum.

"Keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh cara pandang aparat dalam menjalankan kewenangan," ujar Wamenko Otto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan hukum tidak hanya ditegakkan secara normatif, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, ketika hadir di Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (8/5), aparat penegak hukum harus mengedepankan keadilan, kemanfaatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

Otto menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak sekadar mengganti teks undang-undang, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

Baca juga: Wamenko Otto tegaskan Peta Jalan KI bangun ekosistem hukum dan ekonomi

Maka dari itu, kata dia, penegakan hukum ke depan harus dibangun secara lebih adaptif, humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Ia menjelaskan pembaruan hukum pidana nasional merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum Indonesia yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Wamenko menjelaskan paradigma pemidanaan yang selama ini berorientasi pada penghukuman semata telah menimbulkan berbagai persoalan, termasuk padatnya lembaga pemasyarakatan dan meningkatnya beban negara dalam sistem pemidanaan.

Dia pun memaparkan misi pembaruan hukum pidana Indonesia yang meliputi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi hukum nasional dengan perkembangan global.

Dirinya menekankan penegakan hukum modern harus mampu menjaga keseimbangan antara pengendalian kejahatan (crime control) dan proses hukum yang wajar (due process of law) sehingga perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca juga: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Sejumlah rekomendasi

Otto, yang juga tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat institusi kepolisian.

Dia mengatakan KPRP telah menyerahkan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut terdapat enam rekomendasi utama, yakni mempertahankan kedudukan Polri di bawah presiden, memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal independen, serta memperbaiki mekanisme pengangkatan kapolri.

Lalu, mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, mereformasi tata kelola kelembagaan dan manajerial Polri, serta merevisi Undang-Undang Polri guna mewujudkan institusi yang profesional, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Otto: Dunia usaha harus sesuaikan tata kelola dengan KUHP-KUHAP baru

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas Herdito Sandi Pratama, jajaran Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, serta para peserta pendidikan Sespimti Polri Tahun 2026.

Melalui kegiatan itu, diharapkan para peserta Sespimti Polri dapat memperkuat perspektif hukum dan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas kepolisian sehingga tercipta penegakan hukum yang profesional, adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.