Pajero Sport Tabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Lalu Melarikan Diri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport diduga melakukan aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 06.57 WIB. Pelaku yang mengendarai SUV hitam bernomor polisi B-1756-PJL tersebut meninggalkan lokasi kejadian setelah menghantam korban beserta gerobaknya hingga terpental.

Insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial tersebut memperlihatkan kendaraan melaju kencang dari arah barat ke timur sebelum menabrak korban yang tengah menyeberang. Berdasarkan laporan dari Detik Oto, pelaku dilaporkan langsung melarikan diri ke arah Tol Becakayu tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa kecelakaan terjadi di sekitar Halte Agraria saat pedagang buah tersebut bergerak dari arah utara ke selatan. Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengemudi yang menghilang dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, kemudian terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta.

Pihak kepolisian mencatat bahwa kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan cukup tinggi sebelum benturan terjadi. Namun, hingga saat ini, data pengemudi yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh tim penyidik di lapangan.

"Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero NRKB B-1756-PJL yang dikemudikan atas nama belum diketahui, pergi meninggalkan TKP," ujar Darwis.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, memberikan pandangannya mengenai fenomena pengemudi yang tidak bertanggung jawab setelah mengalami insiden di jalan raya. Menurutnya, tindakan melarikan diri merupakan upaya sia-sia karena sebagian besar titik jalan kini telah dipantau oleh kamera pengawas.

"Sebaiknya segala suatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam," ujar Sony Susmana, Director Training SDCI.

Secara hukum, kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan telah diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap pengemudi untuk menghentikan kendaraan dan membantu korban jika terjadi kecelakaan.

"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan, b. memberikan pertolongan kepada korban, c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," bunyi Pasal 231 UU LLAJ tersebut.

Pelaku tabrak lari diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp 75.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU LLAJ. Selain itu, penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis sesuai dengan tingkat kerugian atau fatalitas yang dialami oleh korban akibat kecelakaan tersebut.