Pakar hukum pidana Harkristuti Harkriswono memperingatkan adanya celah hukum dan potensi multitafsir dalam draf RUU Perampasan Aset saat memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Pembahasan intensif ini dilakukan guna memastikan implementasi aturan perampasan aset negara berjalan tanpa hambatan hukum di masa depan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Harkristuti menilai sejumlah poin krusial terkait ketidakseimbangan aset dengan penghasilan memerlukan indikator yang lebih spesifik.
"Satu hal yang menarik lagi adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini," kata Harkristuti Harkriswono, Pakar Hukum Pidana.
Penegasan mengenai parameter keseimbangan kekayaan dianggap sangat mendesak bagi aparat penegak hukum. Harkristuti menekankan perlunya pedoman teknis yang jelas agar hakim dan jaksa memiliki standar yang sama dalam proses penuntutan.
"Saya bisa membayangkan bahwa makna keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Nah ini harus ada pedoman buat para hakim dan juga jaksa yang akan mengajukan penuntutan," jelas Harkristuti Harkriswono, Pakar Hukum Pidana.
Dalam tinjauannya, ia juga membedah klasifikasi aset yang masuk dalam jangkauan regulasi ini, termasuk kekayaan yang telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Hal ini mencakup modal hingga keuntungan ekonomi yang didapat oleh korporasi dari hasil kejahatan.
"Pertama adalah tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana termasuk yang sudah dihibahkan. Nah ini nanti kaitannya dengan pihak ketiga, Pak. Jadi kalau dihibahkan ke orang lain, ini nanti sejauh mana, nah itu nanti ada catatan saya atau menjadi harta kekayaan orang lain atau korporasi berupa modal, pendapatan atau keuntungan ekonomi lainnya," kata Harkristuti Harkriswono, Pakar Hukum Pidana.
Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan wewenang muncul pada penggunaan frasa 'patut diduga' dalam draf tersebut. Harkristuti meminta DPR memperjelas aspek kesalahan atau kelalaian agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
"Terus aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Nah ini yang dalam hukum pidana kita sebut pro parte dolus, pro parte culpa. Kalau diketahui sudah jelas itu omzet. Tapi kalau patut diduga, itu berarti ada pro parte culpa-nya," ucap Harkristuti Harkriswono, Pakar Hukum Pidana.
Ketidakjelasan istilah hukum dianggap dapat memicu persoalan serius dalam praktik di lapangan. Transparansi dalam pasal-pasal ini disebutnya sebagai kunci untuk menutup celah penyimpangan.
"Nah ini juga satu hal yang menurut saya harus lebih dijelaskan di dalam Undang-Undang ini supaya isu ini menjadi lebih jelas dan tidak membuka potensi untuk ada penyalahgunaan," lanjut Harkristuti Harkriswono, Pakar Hukum Pidana.
Selain itu, pakar hukum ini mengidentifikasi penggunaan berulang istilah dugaan pada berbagai kategori barang temuan. Hal ini dinilai memerlukan ketelitian lebih lanjut dalam penyusunan redaksional pasal demi pasal.
"Nah ini kata-kata patut diduga beberapa kali, berasal dari tindak pidana," imbuh Harkristuti Harkriswono, Pakar Hukum Pidana.
Sebagai penutup masukan, ia menyinggung mengenai batasan nilai aset sitaan yang dipatok pada angka Rp100 juta. Aturan ini juga direncanakan menyasar tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
"Kemudian aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Nah ini semuanya dibatasi nilainya minimal 100 juta. Nah ini memang berbeda-beda kalau dilihat dari Indonesia ini 100 juta banyak apa nggak. Atau yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana 4 tahun atau lebih," tutur Harkristuti Harkriswono, Pakar Hukum Pidana.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·