Pakar Pidana Trisakti Dukung Polisi Tembak Begal Sadis

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, langkah tegas seperti tembak begal di tempat masuk dalam koridor UU 1/2023 tentang KUHP Baru.

"Dalam hukum pidana modern sebagaimana diatur oleh KUHP Baru, tindakan aparat di lapangan dalam menghadapi ancaman seketika dilindungi oleh undang-undang," ujar Azmi kepada RMOL, Sabtu malam, 23 Mei 2026.

Ia lantas menyinggung instruksi Kapolda Lampung untuk melakukan tindakan tembak di tempat bagi pelaku yang membahayakan nyawa. Menurutnya, instruksi tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap warga negaranya.

Azmi merujuk pada Pasal 33 dan 34 KUHP Baru mengenai perbuatan dalam keadaan darurat sebagai alasan pembenar. Selain itu, ada Pasal 42 dan Pasal 43 KUHP Baru yang mengatur tentang daya paksa (overmacht) serta bela paksa yang melampaui batas (noodweerexces).

"Regulasi ini menegaskan bahwa aparat yang bertindak demi melindungi nyawa dari ancaman seketika yang tidak dapat dihindari, tidak dapat dipidana," jelasnya.

Langkah kepolisian di lapangan juga diikat ketat oleh regulasi internal melalui Perkapolri 1/2009 dan Perkapolri 8/2009. SOP ini membatasi penggunaan senjata api sebagai opsi pamungkas (last resort) ketika ada ancaman segera yang mematikan bagi petugas maupun masyarakat.

"Artinya, instruksi ini bukanlah instrumen 'main hakim sendiri' oleh aparat, melainkan tindakan hukum terukur yang sah secara yuridis. Kepolisian di lapangan tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas," papar Azmi.

Secara sosiologis, Azmi mengajak publik melihat masalah ini dari kacamata viktimologi yang adil dengan melihat dampak nyata bagi keluarga korban.

"Di belakang seorang tulang punggung keluarga yang menjadi korban begal, ada istri, anak, atau orang tua yang kehilangan masa depan," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya mendukung penuh ketegasan Kapolda Lampung dalam memburu komplotan begal sadis. Azmi menekankan, konsekuensi logis yang harus dihadapi oleh para pelaku kriminal jalanan atas pilihan hidup mereka.

"Ketika pelaku secara sadar memilih jalan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain, maka mereka harus siap menanggung risiko tertinggi, termasuk kehilangan nyawa di lapangan akibat tindakan tegas terukur aparat," pungkasnya. rmol news logo article