Jakarta (ANTARA) - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memandang perlu aturan pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.
Menurut PAN, jika gagasan ini masuk di pasal-pasal Undang-Undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye.
"Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai strategi dan kapasitas calon, bukan hanya isi tas," kata Wakil Ketua PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca juga: KPK: Perlu ada aturan pembatasan pemakaian uang tunai pada pemilu
Dia mengatakan, suara rakyat akan dapat menentukan dan mengendalikan arah demokrasi, dibandingkan kekuatan uang pemilik modal.
"Sehingga tercipta keadilan politik, kesetaraan kompetisi dan pemilu yang berintegritas," ujarnya.
Menurut Yoga, gagasan tersebut diperlukan bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum politik dan warna struktur kekuasaan.
Perlu rumusan detil dan rasional serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada karena sistem politik Indonesia masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.
Dia mengungkapkan, beberapa negara telah menjalankan kebijakan pembatasan uang tunai di pemilu, seperti India, Brasil, Korea Selatan, dan lainnya.
PAN menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. Tapi, ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara.
Baca juga: KPK usul lima poin perbaikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik
"Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total," ujarnya.
Meskipun, kata dia, dapat dipahami pembatasan uang tunai tidak secara otomatis menghilangkan politik uang, sebab politik uang bisa beradaptasi dan berkamuflase untuk beralih ke transfer digital lewat pihak ketiga, atau modus operandi lainnya.
Dia menyebut, kebijakan ini dapat efektif digunakan untuk transaksi formal kampanye, seperti iklan, logistik, konsultan, di wilayah perkotaan/urban dengan akses perbankan tinggi.
Dari kebijakan hukumnya, lanjut dia, belum diatur di Undang-undang Pemilu atau di UU Pilkada. Aturan yang sudah ada hanya masih sebatas pengaturan sumbangan maksimal individu dan perusahaan swasta serta laporan dana kampanye.
Dia mengatakan perlu ada penambahan pasal tentang batas transaksi tunai, kewajiban non-tunai melalui bank, e-walet, QRIS, serta membuat mekanisme pengawasan integrasi dengan lembaga negara lain, misalnya dengan PPATK dan sebagainya.
"Pembatasan uang tunai bisa jadi alat kontrol sebagai bagian dari reformasi biaya politik, asalkan hukum harus ditegakkan secara adil dan ada perubahan kebiasaan dari elite partai serta pemilih untuk menghilangkan pola transaksional suara di pemilu," kata Yoga.
Baca juga: KPK temukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·