Partai Ummat melayangkan protes keras terkait hilangnya video opini Ketua Majelis Syuro Amien Rais dari kanal YouTube pribadinya pada Minggu (3/5/2026). Video tersebut memicu polemik karena memuat tudingan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai hilangnya akses terhadap konten tersebut merupakan bentuk sensor dari pemerintah. Dilansir dari Bloombergtechnoz, pihak partai mengeklaim tidak melakukan penghapusan secara mandiri dan menduga adanya intervensi otoritas terhadap platform YouTube.
Ridho Rahmadi menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap antikritik dari rezim yang sedang berkuasa saat ini.
"Tidak bisa diaksesnya video tersebut adalah bentuk sensor khas rezim represif, yang takut setengah mati terhadap kritik," kata Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat.
Pihak Partai Ummat menyatakan telah mendapatkan informasi mengenai pembatasan akses video tersebut berdasarkan laporan teknis saat membuka tautan. Ridho menganggap langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terlalu terburu-buru dalam melabeli konten tersebut sebagai informasi bohong.
"Pemerintah yang meminta YouTube untuk membatasi, sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari tangkapan layar ketika mengakses link (tautan) menuju video tersebut. Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) mengambil langkah ceroboh berdasarkan analisis yang mentah dan prematur, menyimpulkan ini hoax (hoaks) dan lain sebagainya," kata Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat.
Ia juga menyarankan agar kementerian terkait lebih fokus pada penanganan masalah digital lain yang lebih mendesak bagi masyarakat Indonesia.
"Tidak mungkin Kemkomdigi tidak tahu lalu lintas digital yang membicarakan itu. Sulit untuk tidak menyimpulkan jika Kemkomdigi dalam dua hari ini telah menjelma menjadi duta orde baru. Sangat disayangkan," tutur Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat.
Dalam keterangannya, Ridho menyebut masih banyak persoalan lain di ruang digital yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah ketimbang melakukan sensor opini.
"Yang sampai saat ini masih berkeliaran dengan mudah menjangkau masyarakat Indonesia," ungkap Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan klarifikasi resmi mengenai status video tersebut. Meutya menyatakan bahwa konten yang diunggah Amien Rais telah diidentifikasi sebagai fitnah yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
"Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Menkomdigi menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdemokrasi di ruang digital dengan tidak memproduksi konten yang menyerang martabat individu atau pemimpin negara.
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," lanjut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Meutya merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai landasan tindakan hukum yang mungkin diambil.
"Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·