Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik WO Marwah.
"Pelaku pasutri, suami (berinisial) RM dan istri ER," kata Kombes Alfian kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.
Kombes Alfian menjelaskan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pihaknya pada Sabtu, 30 Mei 2026. Bahkan, kedua pelaku juga dipertemukan oleh para korban.
"Pasal 492 tentang Perbuatan Curang dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," pungkas Kombes Alfian.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan acara pernikahan di Gedung Islamic Center Bekasi tanpa adanya dekorasi maupun catering. Rupanya, pemilih hajat menjadi korban dari WO Marwah. 
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·