KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform YouTube telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi YouTube, tentu di bawah Google, sudah menyampaikan surat kepatuhan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Komitmen ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan perwakilan Google, termasuk Director of Government Affairs and Public Policy Google Celeste Campbell Pitt serta jajaran YouTube Asia Pasifik. “Tadi disampaikan bahwa sejak awal juga (YouTube) memang sudah ingin bekerja sama dan patuh pada hukum, hanya memerlukan waktu untuk melakukan perubahan-perubahan,” tuturnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, YouTube mulai menerapkan sejumlah langkah, antara lain pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna. Selain itu, platform tersebut juga menyiapkan rencana penonaktifan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia, serta penghapusan iklan yang menyasar anak-anak dan remaja. “Jadi kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini.”
Meutya menegaskan implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk orang tua. “Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang kami lakukan secara bertahap,” ucapnya.
Namun demikian, pemerintah akan terus meminta laporan secara rinci dari masing-masing platform untuk memastikan inisiatif tersebut benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah konkret, termasuk penonaktifan akun-akun anak di ruang digital.
Meutya juga mengatakan bahwa model regulasi Indonesia mendapat perhatian dari pihak Google sebagai referensi bagi negara lain. Hingga kini, pemerintah menyebut telah menerima komitmen kepatuhan dari enam platform digital lain, yakni X, Bigo Live, TikTok, serta seluruh layanan dalam grup Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Sementara Roblox belum sepenuhnya menjalankan ketentuan pembatasan akses anak. "Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama," ujarnya.
Dari pihak YouTube, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik Danny Ardianto menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital. “Kami telah berinvestasi di bidang ini selama lebih dari satu dekade terakhir. Kami sangat mengapresiasi kesempatan hari ini dan juga yang terus berlanjut untuk berkomunikasi dan meyakinkan Ibu Menteri dan tim mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku,” ujarnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·