PBNU Ajak Umat Jaga Adab Usai 2 Wanita Bersumpah Injak Al&Qur'an

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak seluruh umat muslim untuk senantiasa menjaga adab terhadap Al-Qur'an. Imbauan ini disampaikan setelah dua wanita berinisial NR dan MT di Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka lantaran viral video mereka bersumpah sambil menginjak kitab suci, pada Senin (13/4/2026).

PBNU menilai perbuatan kedua wanita tersebut sebagai tindakan tercela yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menegaskan bahwa memaksa seseorang bersumpah dengan cara merendahkan Al-Qur'an adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.

"Ya, menyuruh seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an adalah perbuatan yang tercela dan tidak dibenarkan dalam Islam," kata Gus Fahrur, seperti dilansir dari Detikcom.

Dalam ajaran Islam, Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang harus dijaga kehormatan dan kemuliaannya. Oleh karena itu, tindakan merendahkan simbol agama tersebut dikategorikan sebagai bentuk penistaan agama.

"Segala bentuk tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menjadikannya alat tekanan (misalnya untuk memaksa pengakuan) termasuk perbuatan yang haram dan bisa masuk kategori penodaan terhadap kesucian agama," ujarnya.

Gus Fahrur menjelaskan bahwa sumpah dalam Islam hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah, bukan dengan cara yang merendahkan simbol agama. Menginjak Al-Qur'an dianggap sebagai penghinaan terhadap sesuatu yang suci.

Selain itu, memaksa orang untuk bersumpah dengan cara demikian juga termasuk kezaliman dan intimidasi. Beliau menekankan bahwa tujuan untuk mencari kebenaran tidak boleh menghalalkan cara yang melanggar syariat Islam.

"Kita mengimbau kepada seluruh umat Islam agar senantiasa menjaga adab dan kehormatan Al-Qur'an sebagai kitab suci yang mulia," ucap Gus Fahrur.

Al-Qur'an bukanlah alat untuk pembuktian sumpah yang bersifat emosional atau paksaan, apalagi sampai diinjak atau direndahkan. Tindakan semacam itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai akhlak dan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan wahyu Allah.

Gus Fahrur menambahkan bahwa sumpah dalam Islam memiliki aturan dan etika tersendiri. Jika diperlukan, sumpah cukup dilakukan dengan cara yang benar, penuh tanggung jawab, dan tanpa merendahkan kesucian Al-Qur'an. Menggunakan kitab suci sebagai alat tekanan justru dapat menimbulkan fitnah, perpecahan, serta merusak nilai sakralnya.

PBNU mengajak umat untuk menjaga adab terhadap Al-Qur'an dalam segala kondisi, menghindari tindakan berlebihan dalam bersumpah, mengedepankan tabayyun (klarifikasi) dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta menanamkan rasa hormat kepada Al-Qur'an sejak dini.

Kasus ini, menurut Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir, dipicu oleh masalah alat rias berupa bedak dan parfum. NR menuduh MT telah mengambil alat rias yang dipesan secara daring.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelas Moestafa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, kedua wanita tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama atas perbuatan tersebut.