PDIP Kritik Anggaran Kementerian HAM Lebih Banyak Serap Kebutuhan Internal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Fraksi PDIP DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terkait alokasi pagu anggaran yang dinilai habis untuk birokrasi internal. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja mengenai anggaran di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, Anggota Fraksi PDIP Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempermasalahkan prioritas pemanfaatan anggaran KemenHAM yang hanya mendapatkan pagu sebesar Rp 728,1 miliar dari usulan awal mencapai Rp 3,982 triliun.

"Namun kami menilai bahwa pada akhirnya seperti disampaikan saudara Menteri persoalan bukan hanya besaran pagu yang diterima tetapi gimana anggaran tersebut diprioritaskan," kata Rieke.

Kritik dari politisi PDIP tersebut didasari oleh rincian data bahwa porsi terbesar atau sebanyak 65,9 persen dari total pagu justru dialokasikan bagi program dukungan manajemen. Sebaliknya, program penegakan dan pemajuan HAM hanya mendapatkan sisa anggaran sebesar 34,1 persen.

"Lebih jauh fraksi PDIP melihat bahwa anggaran dukungan manajemen tersebut sekitar Rp 343,2 miIiar digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 114,1 miliar untuk operasi kantor artinya lebih dari 95% anggaran dukungan manajemen terserap untuk kebutuhan internal organisasi," ucap Rieke.

Penyerapan anggaran penegakan HAM juga disorot karena sejauh ini baru menyentuh aspek sosialisasi, peningkatan kapasitas, pembuatan regulasi, pelatihan, koordinasi, monitoring, hingga penilaian. Rieke menyebutkan alokasi anggaran yang dirasakan langsung oleh korban pelanggaran HAM hanya berada di kisaran Rp 50 miliar.

"Dengan demikian, dari keseluruhan pagu KemenHAM sebesar Rp 728,1 miliar, porsi yang berpotensi langsung menyentuh korban, pengaduan, perlindungan warga, dan pemulihan HAM hanya sekitar 5-6% saja," ujar Rieke.

Berdasarkan proporsi angka tersebut, Fraksi PDIP menegaskan perlunya perubahan orientasi penggunaan anggaran di lembaga kementerian agar fungsi perlindungan negara dapat berjalan secara konkret.

"Kami berpandangan negara tidak boleh lebih banyak membiayai birokrasi daripada hadirkan perlindungan nyata bagi Warga negara yang HAM-nya dilanggar," imbuh Rieke.