Polisi menetapkan RS (21 tahun) sebagai tersangka atas kasus pembacokan seorang pegawai toko roti berinsial AH di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan RS dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," demikian bunyi Pasal 458 ayat 1 KUHP.
Gara-gara Senggolan Motor
Budi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (4/5) sekitar pukul 13.40 WIB. Keributan itu diawali adanya senggolan motor antara pelaku dengan korban.
“Jadi awal mula perkara ini karena cekcok pada saat perlintasan kendaraan mereka, setelah itu terjadi perkelahian dan mengakibatkan meninggal dunia salah satu korban,” ucap Budi.
Budi mengungkapkan, pelaku memang membawa senjata tajam. Sehingga ketika cekcok terjadi, ia segera mengeluarkan senjatanya itu lalu melakukan pembacokan terhadap korban.
“Terkait sajam (senjata tajam) ini ada padanya. Artinya melekat, apakah itu di sepeda motor ataupun di badan orang yang bersangkutan sehingga pada saat kejadian cekcok dia bisa langsung sesegera mungkin sesaat setelah cekcok melakukan pembacokan kepada korban,” tutur Budi.
Pelaku akhirnya diringkus polisi di malam setelah kejadian. Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, satu bilah celurit, helm, hingga pakaian yang digunakan pada saat kejadian.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·