Seorang pria berinisial HK (44) warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, Kota Surabaya, ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
HK adalah pelaku pembunuhan H atau Hasan (37) seorang kuli yang ditemukan tewas di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan motif tersangka menghabisi korban karena cemburu menemukan foto korban bersama istrinya di ponsel pelaku.
Awal cemburu terjadi pada Jumat (24/4) malam saat HK hendak melihat TikTok. Saat membuka layar ponsel, ternyata ada foto istri HK dengan seorang pria.
"Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu yaitu korban yang diketahui bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya," kata Suroto kepada wartawan, Senin (4/5).
Keesokan harinya HK berpapasan dengan korban saat pulang kerja. Ia melihat korban berboncengan dengan temannya. HK kemudian mengikuti korban hingga di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya.
"Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam)," ucapnya.
Hasilnya, tersangka mengetahui korban bekerja sebagai kuli bangunan. Ia pun merencanakan menganiaya korban.
Hingga pada Rabu (29/4), tersangka datang ke lokasi kejadian mengajak temannya yakni S, SR, dan I dengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya. Ketiganya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam (senjata tajam) untuk jaga-jaga jika korban melawan," ujarnya.
Tersangka membawa celurit ke lokasi dengan diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri. Ia kemudian menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir.
"Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia," katanya.
Usai peristiwa itu, polisi mengejar para pelaku. HK dan tiga temannya yang masih DPO sempat kabur di wilayah Sampang, Madura. HK ditangkap di Surabaya.
"Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, H atau Hasan, seorang kuli bangunan ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.12 WIB. Korban diduga tewas akibat dibacok.
Korban merupakan warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, yang baru satu bulan tinggal di sekitar lokasi kejadian. Ia ditemukan tergeletak dengan beberapa luka bacok di tubuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·