Pemerintah Arab Saudi tidak akan lagi mengeluarkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan haji tahun 2026. Keputusan ini, yang diumumkan pada Kamis, 9 April 2026, bertujuan untuk mempertegas jalur resmi keberangkatan jemaah haji Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi kabar ini di Jakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik haji ilegal yang kerap kali merugikan calon jemaah. Praktik haji ilegal sering kali menawarkan keberangkatan tanpa antre, yang berpotensi menjadi modus penipuan.
Dilansir dari Cahaya, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa tidak ada lagi penerbitan visa haji furoda tahun ini. Pemerintah menegaskan bahwa hanya ada dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak berbagai bentuk pemberangkatan haji non-prosedural. Satgas akan melakukan penindakan pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masa tunggu haji reguler saat ini diperkirakan sekitar 26 tahun, lebih singkat dari sebelumnya. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran haji di luar prosedur resmi.
Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran haji tanpa antre yang beredar, karena berpotensi menjadi modus penipuan. Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·