Pemerintah Arab Saudi Perketat Sanksi Hotel Selama Musim Haji 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Pariwisata, mengumumkan aturan baru mengenai sanksi untuk fasilitas perhotelan selama musim haji tahun 2026. Kebijakan ini, yang berlaku di Makkah dan Madinah, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah. Musim haji dijadwalkan dimulai sejak awal Dzulqaidah hingga pertengahan Muharram, tahun 2026.

Sanksi akan diperketat, terutama bagi pelanggaran berulang, baik yang terjadi sebelum atau selama musim haji. Jika pelanggaran di musim haji merupakan pengulangan, denda minimum akan diterapkan jika lebih tinggi dari sanksi sebelumnya, atau dilipatgandakan jika lebih rendah. Pelanggaran berulang di musim yang sama juga akan didenda dua kali lipat, seperti yang dilansir dari Cahaya.

Selain sanksi finansial, sanksi non-finansial juga diberlakukan. Fasilitas yang melanggar berulang kali dapat ditutup sementara atau izinnya dibekukan selama musim haji. Jika pelanggaran terjadi tiga kali, izin usaha dapat dicabut secara permanen. Penerapan sanksi dilakukan bertahap, dengan kemungkinan peningkatan denda.

Fasilitas perhotelan akan diklasifikasikan dalam lima kategori, mulai dari hotel bintang lima hingga akomodasi yang belum terklasifikasi. Denda yang dikenakan disesuaikan dengan skala usaha, mulai dari 25% (mikro) hingga 100% (besar). Di Makkah dan Madinah, denda berkisar antara SR2.000 hingga SR14.000, disertai sanksi tambahan. Untuk akomodasi sementara haji, denda berkisar antara SR1.000 hingga SR50.000.

Pemerintah menegaskan penegakan aturan dilakukan secara bertahap, dengan sanksi yang meningkat untuk setiap pelanggaran berulang, sesuai ketentuan yang berlaku.