Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada SPBU Pertamina maupun swasta dalam waktu dekat sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz pada Jumat (17/4/2026).
Langkah ini merujuk pada regulasi Keputusan Menteri Nomor 245/2022 yang menetapkan bahwa harga jenis BBM nonsubsidi harus mengikuti fluktuasi harga pasar. Bahlil menyebutkan bahwa koordinasi mengenai formula harga antara pemerintah, Pertamina, dan badan usaha hilir migas swasta telah mencapai tahap akhir.
“BBM nonsubsidi itu kan berdasarkan harga pasar. Nah tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian. Namun, feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, sudah hampir selesai sih,” kata Bahlil, Menteri ESDM.
Tujuan dari pertemuan intensif dengan para pengelola SPBU tersebut diklaim sebagai upaya menjaga agar angka kenaikan nantinya tetap berada pada batas ideal dan sesuai dengan nilai keekonomian. Bahlil menekankan pentingnya keselarasan harga agar tidak terjadi lonjakan yang terlalu drastis di masyarakat.
“Kalau kemarin kami menyampaikan bahwa butuh penyesuaian supaya kita bisa melihat harganya juga jangan terlalu tidak sesuai dengan apa yang menjadi idealnya," ucap Bahlil, Menteri ESDM.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi masih mematangkan rincian perhitungan teknis untuk seluruh operator SPBU di Indonesia. Dirjen Migas Laode Sulaeman memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai dampak finansial yang dialami Pertamina akibat kebijakan menahan harga pada periode sebelumnya.
“Ah kalau itu kita ini dulu ya, jangan dulu bicara itu ya karena itu masih dalam perhitungan,” kata Laode Sulaeman, Dirjen Migas.
Sementara itu, pihak operator memastikan tetap tunduk pada arahan pemerintah pusat meski harga minyak dunia bersifat dinamis. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV. Dumatubun menyatakan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
“Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dengan mengikuti arahan kebijakan Pemerintah untuk tidak ada penyesuaian harga BBM, baik nonsubsidi maupun BBM bersubsidi,” kata Roberth MV. Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Pihak swasta seperti BP-AKR juga menyatakan kepatuhan serupa terhadap tata kelola energi yang berlaku di tanah air. Mereka menegaskan bahwa operasional perusahaan akan selalu berjalan beriringan dengan mekanisme regulasi yang ditetapkan otoritas terkait.
“Sebagai badan usaha niaga BBM, BP-AKR senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di sektor energi di Indonesia, serta tetap berkomitmen dalam menyediakan bahan bakar dan layanan berkualitas bagi pelanggan,” kata perwakilan manajemen BP-AKR.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·