Pemerintah Bisa Bekukan Ekspor Minyak Bumi dalam Kondisi Mendesak

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi hasil produksi dalam negeri saat situasi darurat. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas pasokan energi di dalam negeri.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 mengenai Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (elpiji) untuk Ketahanan Energi Nasional yang disahkan pada 30 April 2026, seperti dikutip dari Money.

Beleid baru ini menegaskan bahwa pemerintah berhak mengalihkan pasokan minyak bumi beserta produk turunannya dari aktivitas hulu minyak dan gas bumi (migas) domestik demi mencukupi kebutuhan pasar nasional.

"Dalam keadaan mendesak untuk minyak bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri," demikian bunyi Pasal 10 beleid tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menerangkan bahwa pemenuhan kebutuhan minyak mentah domestik dapat bersumber dari produksi lokal, termasuk bagian milik perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Alokasi minyak yang semula ditujukan untuk pasar ekspor nantinya dialihkan ke dalam negeri dengan mekanisme harga yang merujuk pada Indonesian Crude Price (ICP).

Yuliot menyatakan bahwa skema ini didesain agar tidak memberikan dampak kerugian finansial bagi pihak KKKS yang pasokannya dialihkan.

"Jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Selain mengatur penangguhan ekspor, Perpres 26/2026 membuka kesempatan bagi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan impor minyak bumi. Mekanisme impor kini tidak lagi menjadi monopoli Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi," tulis Pasal 4 Ayat 2.

Terkait implementasi pasal tersebut, Yuliot menyebutkan pemerintah tidak akan mendirikan badan baru, melainkan memberdayakan lembaga yang sudah beroperasi saat ini.

Lembaga yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi pengadaan impor tersebut adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata dia.

Kendati demikian, proses impor melalui BUMN seperti PT Pertamina (Persero) tetap berjalan beriringan dengan ruang baru yang diberikan kepada BLU energi.

Lemigas memiliki fleksibilitas untuk mendatangkan minyak mentah dari berbagai negara produsen, termasuk Rusia, tanpa bergantung pada satu wilayah pasokan saja.

Pemerintah juga melirik opsi impor dari negara produsen lain seperti Nigeria dan Angola guna mempercepat dan memperbanyak jalur logistik pengadaan minyak nasional.

"Jadi dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor," kata Yuliot.