Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap pada Jumat, 17 April 2026, guna mengatur volume lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol. Aturan ini mewajibkan pemilik mobil pribadi menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender yang berlaku.
Sebagaimana dilansir dari Medcom, kebijakan ini terbagi dalam dua sesi waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore hingga malam mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Penerapan aturan dilakukan di 26 titik jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Sejumlah ruas jalan utama di Jakarta Pusat yang terdampak meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, hingga Jalan Jenderal Sudirman. Sementara di Jakarta Selatan, rute yang diawasi mencakup Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, serta Jalan Sisingamangaraja.
Terdapat kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian, di antaranya mobil listrik, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, kendaraan disabilitas, dan mobil dinas pejabat tinggi negara juga diperbolehkan melintas tanpa mengikuti aturan ini.
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian melalui mekanisme tilang manual maupun sistem elektronik (ETLE).
Masyarakat yang terdampak kebijakan ini disarankan menggunakan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL Commuter Line. Selain itu, layanan transportasi daring seperti ojek dan taksi online tetap dapat menjadi alternatif mobilitas di wilayah ibu kota.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·