Pemerintah Indonesia tengah merampungkan revisi aturan insentif pajak atau tax holiday guna menyelaraskan kebijakan domestik dengan kesepakatan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) yang mulai berlaku penuh pada 2026. Penyesuaian ini bertujuan mempertahankan daya saing investasi sekaligus memenuhi komitmen internasional mengenai tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa peninjauan ulang terhadap berbagai instrumen daya tarik investasi, seperti tax holiday dan tax allowance, merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi dinamika global.
"Berbagai insentif kita mulai akan review, dan saya kira bukan hanya di Indonesia, GMT itu kan di semua negara Kita akan lihat selama ini kan berbagai daya tarik investasi kita mengandalkan tax holiday dan tax loans," ujar Susi di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Susi menambahkan bahwa kebijakan ini penting agar perlakuan perpajakan bagi investor lintas negara tetap sejalan dengan standar internasional.
"Saya kira bagian dari strategi pemerintah juga mengantisipasi perkembangan global, supaya juga sejalan, karena kan investor ini kan lintas negara, sehingga kan perlakuan perpajakannya, insentifnya kita harus menyesuaikan dengan komitmen di tingkat internasional kita," ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa proses harmonisasi regulasi baru telah selesai dan kini memasuki tahap finalisasi bersama departemen hukum.
"Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tau. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu," ucap Inge di Nganjuk, Kamis (16/4/2026).
Meski belum bisa memastikan kepastian tanggal implementasi, Inge menegaskan bahwa tahapan administratif telah berjalan sesuai prosedur.
"Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi," katanya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa skema GMT akan menyasar perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro melalui pemberlakuan top up tax.
"Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan pada 31 Desember 2026," kata Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, menyarankan pemerintah mempertimbangkan opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) sebagai alternatif yang lebih selaras dengan pilar global tanpa menggerus manfaat pajak secara drastif.
"Bagi wajib pajak, tentu kita ingin insentif pajak yang secara administratif memberikan kemudahan dan kepastian. Jangan seperti dahulu, insentifnya ada tapi untuk mendapatkannya sulit sekali," terang Fajry.
Fajry mengingatkan bahwa kepastian regulasi sangat krusial bagi investor karena penanaman modal bersifat jangka panjang.
"Jangan kemudian, di tengah jalan, insentif yang telah diberikan mudah dicabut atau dibatalkan," tuturnya.
Ekonom CSIS, Deni Friawan, menilai perubahan skema ini mungkin berdampak pada minat investor jika Indonesia tidak memperbaiki aspek non-pajak seperti infrastruktur dan biaya logistik.
"Artinya investor akan melihat hal lain di luar tax holiday itu. Nah kalau di hal lain kita kalah, nah minat investor itu jadi lebih sedikit," jelas Deni.
Menurut Deni, sektor seperti penghiliran nikel sangat bergantung pada insentif fiskal, sementara sektor otomotif lebih mempertimbangkan rantai pasok dan iklim usaha.
"Jepang naruh produksi mobil yang untuk keluarga di Indonesia sementara sedan di Thailand. Itu kan masalah supply chain dia. Yang umum lebih ditentukan kepastian berusaha, iklim investasi dan biaya logistiknya termasuk juga perburuhan," ucapnya.
| Manufaktur | 137,2 | Transportasi dan pergudangan | 39,7 |
| Pertanian | 60,5 | Jasa Pendidikan | 25,3 |
| Perdagangan | 55,3 | Konstruksi | 22,1 |
| Jasa lainnya | 53,5 | Pemerintah dan jamsos wajib | 21,6 |
| Jasa keuangan dan asuransi | 52,1 | Lain-lain | 63 |
Revisi ini juga mencakup persiapan infrastruktur teknologi informasi dan pertukaran informasi antarnegara (EOI) yang dijadwalkan terus berkembang hingga tahun 2028.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·