Pemerintah Harus Beri Insentif untuk Jaga Daya Beli Usai Pertamax Naik

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax per 10 Juni 2026 naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter atau naik sekitar 32,1 persen.

Handi mencontohkan, dengan kenaikan harga sebesar Rp3.950 per liter, pengguna yang mengonsumsi 100 liter per bulan akan menanggung tambahan biaya sekitar Rp395 ribu setiap bulan. Jika konsumsi mencapai 150 liter per bulan, tambahan beban bisa mendekati Rp600 ribu per bulan.

“Dalam kondisi biaya hidup yang sudah meningkat dan inflasi masih berada di kisaran 3,5 persen, tambahan beban energi ini akan mengurangi ruang konsumsi rumah tangga untuk belanja non-esensial,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.

Akibatnya, sektor-sektor yang selama ini bergantung pada konsumsi kelas menengah seperti ritel, restoran, hiburan, dan pariwisata berpotensi mengalami perlambatan permintaan.

“Risiko terbesar justru bukan pada inflasi, melainkan pada pelemahan daya beli kelas menengah dan migrasi konsumsi ke BBM bersubsidi yang pada akhirnya dapat menambah tekanan terhadap APBN.

Handi menegaskan bahwa kenaikan harga Pertamax memang tidak akan mengguncang inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana kenaikan BBM subsidi. Namun besarnya kenaikan harga yang mencapai lebih dari 32 persen tidak dapat dianggap ringan.

"Karena itu pemerintah perlu memikirkan insentif yang dapat diberikan, untuk transportasi publik, biaya pendidikan dan kesehatan bahkan pengurangan pajak, hal ini untuk menjaga daya beli dan konsumsi kelas menengah,” pungkasnya. rmol news logo article