Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan klarifikasi mengenai usulan pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia pada Rabu (15/4/2026). Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait permohonan akses udara tersebut.
Dilansir dari Detikcom, Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menjelaskan bahwa komunikasi antarkementerian mengenai hal ini merupakan bagian dari proses perumusan kebijakan yang lazim. Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kedaulatan penuh dalam setiap pengaturan kerja sama internasional.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Yvonne Mewengkang, Juru bicara Kemlu RI. Ia menambahkan bahwa setiap usulan masih dalam tahap penelaahan internal yang sangat hati-hati.
Isu ini mencuat setelah laporan Japan Times dan Reuters menyebutkan adanya surat mendesak dari Kemlu kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada awal April 2026. Surat tersebut dikabarkan berisi peringatan mengenai risiko keterlibatan Indonesia dalam konflik Laut China Selatan jika kesepakatan tersebut disetujui.
Kementerian Pertahanan RI melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa poin izin terbang tidak masuk dalam kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Kesepakatan MDCP sendiri ditandatangani di Pentagon pada Senin (13/4).
Kerja sama militer antara Indonesia dan Amerika Serikat saat ini hanya berfokus pada pengembangan kapasitas teknologi pertahanan dan pendidikan militer profesional. Pemerintah menyatakan bahwa kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi landasan utama dalam setiap keputusan strategis.
Hingga saat ini, usulan overflight dari pihak Washington masih dalam tahap pertimbangan internal pemerintah. Peninjauan tersebut mencakup kajian mendalam terhadap hukum nasional maupun internasional agar tidak berdampak negatif pada stabilitas negara dan kedaulatan wilayah udara.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·