Kebijakan pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor listrik, resmi ditunda oleh pemerintah pusat selama satu bulan ke depan karena adanya proses kalkulasi ulang. Langkah penundaan ini diambil meskipun pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi sektor transportasi ramah lingkungan tersebut.
Pernyataan penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagaimana dilansir dari Medcom. Dirinya menjelaskan bahwa penangguhan ini terjadi lantaran otoritas fiskal masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan formulasi aspek teknis.
"Ada perhitungan yang masih dilakukan," ujarnya singkat.
Sebelum keputusan penundaan ini diterbitkan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebenarnya telah merancang alokasi insentif yang menyasar masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik untuk periode tahun ini. Program bantuan operasional tersebut mencakup subsidi langsung senilai Rp5 juta per unit khusus bagi pembelian sepeda motor listrik baru.
Sementara itu, bagi konsumen mobil listrik, pemerintah menyediakan fasilitas pemotongan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dengan besaran berkisar antara 40 hingga 100 persen. Ketentuan persentase potongan PPN DTP tersebut nantinya akan disesuaikan kembali berdasarkan spesifikasi dan jenis baterai yang tertanam pada tiap unit kendaraan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·