Pemerintah Pangkas Pajak Penulis dari 6 Persen Jadi 1,5 Persen

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Pemerintah meluncurkan berbagai insentif, salah satunya memangkas pajak penulis dari 6 persen menjadi 1,5 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang akan segera direalisasikan.

“Yang pertama tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).

Skema itu nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ditanya siapa penerima fasilitas tersebut, Airlangga menjelaskan insentif berlaku untuk penulis buku dengan identitas penerbitan yang jelas.

“Siapa pun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” katanya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan insentif tersebut berupa perubahan skema pajak royalti penulis. “Pembebasan royalti penulis Itu dari 6 persen menjadi 1,5 persen PPH Final,” kata Purbaya.