Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia dijadwalkan menerima penyaluran gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hingga Senin (13/4/2026), pemerintah masih mematangkan regulasi resmi terkait tanggal pasti pengiriman dana tersebut ke rekening penerima.
Penyaluran ini merujuk pada pola tahunan yang biasanya dilakukan berdekatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak, seperti pendaftaran sekolah dan pembelian perlengkapan belajar. Dilansir dari Bansos, kepastian mengenai jadwal distribusi akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang waktu eksekusi pembayaran.
Penerima manfaat tunjangan ini mencakup cakupan luas birokrasi, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga prajurit TNI dan anggota Polri. Kelompok pensiunan serta pejabat negara juga dipastikan masuk dalam daftar penerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran nominal yang diterima setiap individu akan bervariasi karena bergantung pada beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Beberapa instansi tertentu juga menyertakan tunjangan kinerja dalam total nilai gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan internal masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Tribunnews.com, estimasi gaji ke-13 bagi PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Sementara itu, untuk PNS Golongan IV, besaran yang diterima diperkirakan mencapai angka tertinggi di kisaran Rp5.432.800, tergantung pada masa kerja dan sub-golongan masing-masing pegawai.
Kelompok pensiunan juga mendapatkan alokasi dengan rincian nominal yang telah dipetakan berdasarkan golongan terakhir saat menjabat. Pensiunan Golongan I akan menerima minimal Rp1.748.100, sedangkan pensiunan Golongan IV dapat menerima hingga maksimal Rp4.957.100.
| Golongan I | 1.685.700 | 2.901.400 |
| Golongan II | 2.079.200 | 3.616.300 |
| Golongan III | 2.561.700 | 4.384.200 |
| Golongan IV | 3.022.200 | 5.432.800 |
Masyarakat dan aparatur negara kini tinggal menunggu penerbitan PP terbaru yang akan menjadi payung hukum tetap bagi proses pencairan dana tersebut secara nasional. Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat menjaga daya beli sekaligus meringankan beban orang tua dalam menghadapi siklus pendidikan tahunan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·