Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional pada Jumat (29/5/2026). Regulasi ini menetapkan mekanisme baru mengenai pengadaan energi dari dalam negeri dan impor, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres tersebut, pengadaan domestik diatur secara spesifik dari hasil hulu migas dan produksi kilang badan usaha. Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 memperbolehkan impor melalui kerja sama antarpemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, atau kemitraan Badan Usaha sektor energi dengan pihak asing.
Regulasi ini juga mengatur bahwa pelaksanaan impor dari kesepakatan pemerintah dapat dijalankan oleh Badan Layanan Umum (BLU) atau BUMN sektor energi. Khusus untuk BUMN, pelaksanaan impor tersebut dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari pemerintah.
"Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 2 ayat 5 Perpres Nomor 26 Tahun 2026.
Selain itu, menteri terkait diberikan kewenangan untuk menugaskan BLU di sektor energi dalam melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan antarpemerintah. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian hukum baru bagi instansi di bawah Kementerian ESDM.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa BLU Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) kini memiliki kewenangan melakukan impor komoditas migas, termasuk dari Rusia. Langkah ini mengoptimalkan peran BLU yang sebelumnya didominasi oleh BUMN seperti PT Pertamina (Persero) maupun swasta berizin.
"Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM kepada media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa regulasi ini membuka ruang pengadaan migas melalui BLU bidang energi dengan mempertimbangkan variasi harga, waktu pengadaan, negara asal, hingga waktu pengiriman.
"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.
Payung hukum baru ini sengaja dibentuk untuk memberikan kepastian dalam proses pengadaan komoditas energi nasional ke depan.
"Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," ungkap Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·